JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menyatakan, keinginan
pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
Pemilu, atau pemberlakuan UU Pemilu lama hanya akan menyebabkan krisis
konstitusi.
pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)
Pemilu, atau pemberlakuan UU Pemilu lama hanya akan menyebabkan krisis
konstitusi.
Dilihat dari substansi, isu krusial yang menimbulkan jalan buntu
saat ini adalah antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal
Presidential Treshold. Soal ini sebenarnya masih menimbulkan perbedaan
tafsir konstitusionalitasnya.
saat ini adalah antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal
Presidential Treshold. Soal ini sebenarnya masih menimbulkan perbedaan
tafsir konstitusionalitasnya.
Hampir semua ahli ahli Tata Negara menyatakan penerapan ambang batas
presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy.
Bahkan terakhir Prof Jimly Assidiqi, mantan Ketua DKPP menyatakan ambang
batas Presiden tidak relevan pada pemilu serentak.
presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi.
Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy.
Bahkan terakhir Prof Jimly Assidiqi, mantan Ketua DKPP menyatakan ambang
batas Presiden tidak relevan pada pemilu serentak.
Yang menjadi persoalan kalau pemerintah menerbitkan Perppu atau
menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang
dianggap inskonstitusional, maka eskalasi politik akan liar dan bisa
tidak terkendali.
menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang
dianggap inskonstitusional, maka eskalasi politik akan liar dan bisa
tidak terkendali.
Karena agenda pemilu, termasuk pilpres didalamnya, adalah agenda
yang sangat penting, menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional,
keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara,
maka tidak boleh main-main dengan menganggap enteng persoalan azas
konstitusionalitasnya.
yang sangat penting, menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional,
keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara,
maka tidak boleh main-main dengan menganggap enteng persoalan azas
konstitusionalitasnya.
“Keinginan mempertahankan kekuasaan, maupun keinginan merebut
kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan
kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi
krisis konstitusi,” kata Lukman Edy di Jakarta,semalam.
kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan
kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi
krisis konstitusi,” kata Lukman Edy di Jakarta,semalam.
Berita Terkait: – MPR RI Sesalkan Gelagat Pemerintah Tarik Diri dari RUU Pemilu 2019 Karena Ambang Batas
– Presiden RI Jokowi Dapat Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu UU Pemilu 2019
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah dan DPR menggunakan
kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu ini dengan
arif, dengan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara. Perbedaan
pendapat itu biasa, tetapi pansus tetap harus mengambil keputusan
melalui berbagai skenario yang telah diatur dalam tata tertib DPR.
kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu ini dengan
arif, dengan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara. Perbedaan
pendapat itu biasa, tetapi pansus tetap harus mengambil keputusan
melalui berbagai skenario yang telah diatur dalam tata tertib DPR.
“UU ini berbeda dengan UU biasanya. UU Pemilu memiliki konstrain
waktu yang terbatas, maksimal harus disahkan pada masa sidang ini juga,
tidak boleh ditunda, karena jika molor berkepanjangan maka situasi
menuju krisis konstitusi akan menghadang kita,” kata Politisi PKB itu.
waktu yang terbatas, maksimal harus disahkan pada masa sidang ini juga,
tidak boleh ditunda, karena jika molor berkepanjangan maka situasi
menuju krisis konstitusi akan menghadang kita,” kata Politisi PKB itu.
Inilah skenario penetapan 5 isu krusial RUU Pemilu
Inilah skenario rapat Pansus RUU Pemilu yang akan berlangsung
hari ini. Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Rapat Pansus RUU
Pemilu hari ini akan menetapkan 5 isu krusial yang masih alot antara
Pemerintah dan DPR RI.
hari ini. Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, Rapat Pansus RUU
Pemilu hari ini akan menetapkan 5 isu krusial yang masih alot antara
Pemerintah dan DPR RI.
1. Tercapainya kesepakatan terhadap hasil lobby lintas fraksi
terhadap 5 isu krusial sehingga pansus tinggal menetapkannya sebagai
keputusan pansus, yang selanjutnya akan ditetapkan didalam rapat
Paripurna DPR terdekat.
terhadap 5 isu krusial sehingga pansus tinggal menetapkannya sebagai
keputusan pansus, yang selanjutnya akan ditetapkan didalam rapat
Paripurna DPR terdekat.
2. Tidak tercapainya secara bulat terhadap 5 isu krusial, hasil
lobby tidak berhasil secara bulat. Terhadap kondisi ini pansus akan
menetapkan paket paket sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang
berbeda beda, kemudian paket-paket yang berbeda ini bisa diambil
keputusan di tingkat pansus bisa juga akan diambil keputusan di tingkat
Sidang Paripurna DPR. Jika ditingkat Paripurna maka Pansus akan
mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan vooting di tingkat pansus.
Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup
dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi fraksi di pansus.
lobby tidak berhasil secara bulat. Terhadap kondisi ini pansus akan
menetapkan paket paket sebagai variasi terhadap pilihan fraksi yang
berbeda beda, kemudian paket-paket yang berbeda ini bisa diambil
keputusan di tingkat pansus bisa juga akan diambil keputusan di tingkat
Sidang Paripurna DPR. Jika ditingkat Paripurna maka Pansus akan
mempersiapkan kertas suara untuk dilakukan vooting di tingkat pansus.
Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat pansus maka cukup
dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi fraksi di pansus.
3. Jika skenario 1 maupun 2 tidak tercapai, artinya paket tunggal
maupun variasi paket tidak tercapai, maka pansus hanya akan
mempersiapkan agenda voting di tingkat Sidang Paripurna terdekat. Voting
akan dilakukan secara item per item kelima isu krusial tersebut. Supaya
effektif maka akan didisain dengan 1 kertas suara, sehingga setiap
anggota DPR dapat memilih 5 isu krusial dalam satu kesempatan, yang
kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah
hasil rekapitulasi tersebut.
maupun variasi paket tidak tercapai, maka pansus hanya akan
mempersiapkan agenda voting di tingkat Sidang Paripurna terdekat. Voting
akan dilakukan secara item per item kelima isu krusial tersebut. Supaya
effektif maka akan didisain dengan 1 kertas suara, sehingga setiap
anggota DPR dapat memilih 5 isu krusial dalam satu kesempatan, yang
kemudian akan dilakukan rekapitulasi, sehingga hasil akhirnya adalah
hasil rekapitulasi tersebut.
“Skenario-skenario ini ditempuh untuk menghindari terjadinya
deadlock pembahasan di tingkat pansus. Apalagi pemerintah mengeluarkan
opsi penggunaan UU Pemilu yang lama atau mengeluarkan Perppu untuk
mengatasi kondisi deadlock. Walaupun Perppu maupun kembali ke UU lama
adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi tetapi secara normatif
dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang
implikasinya sangat luas,” kata Lukman Edy di Jakarta, Minggu malam
(18/6/2017), dikutip dari laman rimanews.
deadlock pembahasan di tingkat pansus. Apalagi pemerintah mengeluarkan
opsi penggunaan UU Pemilu yang lama atau mengeluarkan Perppu untuk
mengatasi kondisi deadlock. Walaupun Perppu maupun kembali ke UU lama
adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi tetapi secara normatif
dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang
implikasinya sangat luas,” kata Lukman Edy di Jakarta, Minggu malam
(18/6/2017), dikutip dari laman rimanews.
Baca Juga: Panglima TNI Sindir Tito? Lewat Puisi ‘Tapi Bukan Kami Punya’
Adapun agenda lengkap Rapat Pansus RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah adalah sebagai berikut
1. 10.00 WIB
Acara Rapat Pansus (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Keuangan dan
Menkumham, Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP membahas hasil lobby terhadap 5
isue krusial. Sebelumnya akan dilakukan rapat Kapoksi dengan Pimpinan
Pansus dan Pemerintah.
Acara Rapat Pansus (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Keuangan dan
Menkumham, Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP membahas hasil lobby terhadap 5
isue krusial. Sebelumnya akan dilakukan rapat Kapoksi dengan Pimpinan
Pansus dan Pemerintah.
2. Pkl.13.00 WIB Rapat Panja
terkait Laporan Timus/Timsin ke Panja
terkait Laporan Timus/Timsin ke Panja
3. Pkl. 14.00 WIB Rapat Kerja (Panja) dengan 3 Kementerian dan Ketua KPU, Bawaslu dan DKPP:
– Pengesahan Tk.I RUU Pemilu dengan susunan acara :
– Laporan Panja ke Pansus
– Pandangan mini fraksi
– Tanggapan pemerintah
– Penandatanganan naskah RUU antara Pansus dan Pemerinta. (*)
– Pengesahan Tk.I RUU Pemilu dengan susunan acara :
– Laporan Panja ke Pansus
– Pandangan mini fraksi
– Tanggapan pemerintah
– Penandatanganan naskah RUU antara Pansus dan Pemerinta. (*)
Komentar