Petani Tebu (Ilustrasi) |
telah beberapa kali membendung petani tebu Jatim yang ingin menggeruduk
Istana negara lantaran diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (UU PPN) terhadap industri gula rakyat.
Petani Gula Malang, Mohammad Hamim menilai imbas diberlakukannya
penarikan PPN 10% pada pembeli gula petani tebu rakyat, berefek terhadap
kesejahteraan petani.
10% itu kepada petani saat hendak melakukan transaksi jual beli.
inisiatif dari petani sendiri tanpa ada yang membiayai, (hal itu
dilakukan), Karena keuntungan 10% dari hasil produksi telah dibebankan
untuk membayar PPN 10% dari pedagang,” ujarnya saat menyampaikan
keresahan para petani tebu digedung DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta,
kemarin, sebagaimana dilansir rimanews, Rabu (5/7/2017).
tebu itu ia khawatir para petani akan marah dan tidak bisa dibendung
lagi
tebu) saja mereka bisa mendatangkan 3 sampai 5 bis. Sebenarnya kami gak
pengin demo-demo kaya gitu. Makanya kami datang ke sini (ke DPP PKB
mengadukan Nasib) Berilah kamu solusi. Harapannya kalau jawaban kami
nanti dalam batas waktu 1 bulan kok belum ada ketegasan saya khawatir
mereka udah ga bisa di bendung lagi,” ujarnya.
Malang, Kholiq juga khawatir jika pemerintah tetap membiarkan penarikan
PPN 10% itu maka petani akan malas untuk menolak dan tentunya swasembada
pangan yang digaungkan Presiden Jokowi mustahil bisa terwujud.
khawatir nanti petani tidak akan mau tanam tebu lagi, karena rugi,”
keluhnya.
10.600,- sebenarnya hanya mendatangkan keuntungan yang relatif kecil
bagi para petani tebu lantaran Harga tersebut belum termasuk dengan
pemotongan PPN sebesar 10%. Terlebih para pedagang terus menekan petani
agar dapat membeli gula sesuai dengan harga yang sudah dikenakan PPN.
Muhaimin Iskandar mengatakan akan menyampaikan permasalahan itu ke
Presiden.
pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian
permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(UU PPN).
barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak tidak dikenakan
PPN.
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian “barang kebutuhan pokok yang
sangat dibutuhkan rakyat banyak” yang termuat dalam Penjelasan Pasal 4A
ayat (2) huruf b UU PPN.
menyebut pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sebab, ada kemungkinan barang yang tidak masuk ke dalam 11 jenis
sebagaimana penjelasan di pasal dimaksud tidak terkena PPN.
diselesaikan. Mengingat ada putusan MK yang telah membatalkan pasal
tersebut. “Tinggal buat peraturan (peraturan baru) menindaklanjuti
putusan MK,” ujarnya
meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menunda pungutan PPN 10% kepada
pedagang gula Cq APTR sesuai keputusan MK yang membatalkan Keputusan
Mahkamah Agung (MA) pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.
keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag nomor 27 tahun
2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah ongkos
produksi petani,” ujarnya.
petani tebu itu ke komisi IV saat melakukan Rapat kerja dengan
Kementerian Pertanian.
rakyat itu tetap tidak pro pada rakyat maka Kemenkeu dan Pemerintah
khususnya kementerian Pertanian dan kementerian perdagangan sama saja
ingin menghancurkan keinginan Presiden terkait swasembada gula.
tak bisa mendapatkan keuntungan sama saja itu merusak program
pemerintah, bukannya mendukung komiditi (Gula) ini menjadi unggul. Tapi
malah kebijakannya menyusahkan petani,” ujarnya.
bersama partai lainnya di DPR bakal mendorong pemerintah agar bisa
membereskan persoalan tata niaga yang tepat.
kita impor gula, Ketiga tentu kita akan mendorong agar pemerintah
memperbaiki tata niaga, bukan hanya dikomisi IV saja, tetapi juga di
komisi XI dan komisi VI,” ujarnya.
malah dikenai pajak. Jadi persoalan tata niaga ini harus kita pikirkan
kedepannya, Kalo dirjen pajak narik PPN 10%, pedagang sih gampang saja
(Gak kena imbasnya), Tetapi itu duitnya petani (dibebankan ke petani),
Itu fakta dilapangan,” tukasnya. (*)