Berita  

Piye iki Gagal Maning Gan, Rapat Pansus RUU Pemilu Kembali Diundur Sampai Pekan Depan

Rapat Pansus RUU Pemilu 2019
Rapat Pansus RUU Pemilu 2019

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang
direncankan rampung malam ini akhirnya kembali gagal terlaksana.
Pasalnya dalam rapat Panitia Kerja Pansus gagal mengambil keputusan.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, lima isu krusial dalam
pembahasan RUU Pemilu akan diputuskan dalam rapat paripurna yang akan
digelar pada pekan depan, Kamis (20/7/2017).
Keputusan itu diambil setelah lobi pada rapat Panitia Kerja Pansus, Kamis (13/7/2017) malam itu gagal mengambil keputusan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati 5 paket opsi isu krusial
dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Lukman di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski proses pembahasan RUU Pemilu sudah selesai dan menyisakan lima isu krusial, proses lobi tetap terbuka.
“Dalam hal keputusan paripurna terkait opsi tertentu memiliki
konsekuensi terhadap lampiran Undang-Undang, maka Pansus dan pemerintah
diberi kesempatan dalam waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan dan
menyepakatinya,” pungkasnya.
Berita Terkait:  Perppu Pemilu atau Kembali ke UU Lama, ‘Sebabkan Krisis Konstitusi’
Sementara diketahui, Pembahasan RUU Pemilu menyisakan lima isu krusial yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sebaran kursi perdaerah pemilihan, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
Pansus RUU Pemilu pun sepakat membawa lima paket isu krusial pada
Paripurna, Kamis (20/7/2017) pekan depan. Adapun ke Lima paket tersebut
adalah:
Paket A: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary
threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).
Paket B: Presidential threshold (0 persen), parliamentary
threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (kuota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary
threshold (4 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (kuota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary
threshold (5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8
kursi), metode konversi suara (sainte lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary
threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (kuota hare). 
(gn.ak)