Masa Aksi 212 (Dok/Edt) |
Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan
mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta atau Pemilihan Gubenur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.
Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta,
Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dan
dikeluarkan di Jakarta, Senin, (17/4/2017), dikutip antaranews.
405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang
melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara
fisik maupun psikologis pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April
nanti.
kondusif menjelang, saat, dan pascaputaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis
dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta
bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status
keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.
maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD
DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas
Pemilu DKI Jakarta, dan jajarannya.
ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan
itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan
mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk
kembali.
memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses
dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
acara bertajuk “Tamasya Al Maidah” dengan niat menjaga TPS pada 19 April
mendatang. Mereka memberkirakan akan memobilisasi 1,3 juta orang dari
luar Jakarta untuk ditempatkan di ribuan TPS di Jakarta. (*)