Berita  

Polisi Tembak si Aming Pembunuh Raul

nembak%2Bburonan
Ilustrasi

SriwijayaAktual.com – Polisi akhirnya meringkus Amir Rojali alias Aming (26), pelaku
penusukan terhadap seorang ibu dan anaknya di perumahan Taman Kedaung,
Jalan Mawar 12, RT 05 RW 07, Blok D, Kedaung, Pamulang, Tangerang
Selatan, beberapa waktu lalu.
Polisi menyergap Aming di tempat persembunyiannya di kawasan
Tegal, Jawa Tengah, Rabu 24 Mei lalu. Karena melawan petugas, residivis
kasus pencurian minimarket itu akhirnya ditembak di bagian kaki. 
Aming merupakan pelaku penusukan yang menyebabkan Raul (14) tewas
serta ibunya Ivo (45) kritis. Raul dan Ivo dianiaya Aming pada Rabu 17
Mei 2017 malam sekitar pukul 19.25 WIB. 
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan,
unit Satreskrim Polres Tangsel langsung memburu pelaku tak lama usai
kejadian.
“Kami mendapat informasi pelaku bersembunyi di rumah orang
tuanya, lalu tim kami meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Pelaku melarikan diri, akhirnya kita beri tindakan tegas,” kata Fadli
seperti dilansir laman Humas Polda Metro Jaya, kemarin.
Berita Terkait : Nah dia!, si ‘Aming’ Jadi Buronan Polisi
Beberapa barang bukti (BB) turut diamankan oleh petugas,
diantaranya 2 set baju milik 2 korban, 1 bilah pisau dapur, 1 obeng,
celana jins warna biru, serta kaus oblong.
“Motifnya, pelaku dendam kepada korban karena saat di dalam
penjara tak pernah dibesuk, juga ada selisih persoalan warisan rumah
yang mau dijual, kemudian akumulasinya memuncak saat pelaku tak
dipinjami uang. Lalu dia mengambil pisau di dapur dan menusuk kedua
korban,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, Aming di jerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal
338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan Berencana
dan atau Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang
meninggal dunia. (***)