Berita  

Polisi Tewas Nabrak Belakang Truk Berhenti Pengangkut Sapi Kurban, Sopir Jadi Tersangka

Ilustrasi

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Polisi akhirnya menetapkan M. Ali
Ridho (38) sebagai tersangka. Ali Ridho merupakan seorang sopir truk
sapi yang belakangan menyebabkan seorang anggota polisi tewas usai
menabrak truk yang dikemudikannya.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan AKBP Lilik Sumardi mengatakan Ali
ditetapkan sebagai tersangka lantaran lalai, karena tidak memberikan
tanda saat akan menurunkan seekor sapi di pinggir jalan. Tersangka juga
sudah ditahan.

“Sementara tersangka kita amankan di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Lilik kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).

Adapun penahanan terjadap Ali dilakukan hingga 20 hari ke depan. Kendati
begitu, Lilik memastikan jika massa penahanan terhadap tersangka sopir
truk sapi tersebut bisa bertambah.

Lilik menuturkan, pihaknya terpaksa menahan Ali karena pasal yang menjeratnya ialah dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Tersangka melanggar Pasal 287 ayat (2) junto 106 ayat (4) huruf C dan
Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan,” jelasnya.

Keterangan Lilik tersebut diketahui berbeda pada saat awal memberikan
keterangan ihwal tewasnya Brigadir Sahri, anggota kepolisian yang
menabrak sebuah truk sapi.

Lilik sebelumnya menyebut jika peristiwa tewasnya Sahri merupakan
kecelakaan murni dan tidak dilakukan pemeriksaan kepada sang sopir truk
sapi.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang
anggota kepolisian bernama Brigadir Sahri di Jalan Terogong Raya
Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/3019). Kejadian tersebut terjadi
pada pukul 04.30 WIB.

Saat itu, truk bernopol B-9590-VD terparkir di depan lapak hewan kurban
‘Kandang Syar’i’ dan sedang menurunkan sapi di lokasi tersebut. Pada
saat bersamaan, melaju sepeda motor yang dikendarai korban dan menabrak
truk dari belakang.

“Mungkin anggota masih mengantuk atau bagaimana, dia menabrak truk itu,”
ucap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar
Lilik Sumardi.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung,
mulut, kaki kiri dan kanan. Korban dilarikan menuju Rumah Sakit
Fatmawati, Jakarta Selatan.
“Ya sudah, anggota meninggal di rumah sakit. Sudah dimakamkan tadi siang jam 12,” sambungnya.

Lilik memastikan kejadian tersebut adalah kecelakaan murni. Sang supir truk tidak diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Ya murni kecelakaan lalu lintas mas, tidak ada yang lain,” imbuh Lilik. [sc]