Berita  

Politikus PDIP Lapor Polisi Gara-gara Kicauan Berkah PSK

SriwijayaAktual.com – Kongres V PDIP di Bali sudah selesai. Tetapi ada persoalan setelah hajatan besar partai berwarna merah tersebut. Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung terpaksa harus melapor ke Polda Metro Jaya.
Dewi Tanjung melaporkan pemilik akun @LisaAmartatara3. Pemilik akun itu menulis di twitter, “Kongres PDIP di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (penjaja seks komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi.” tulis akun @LisaAmartatara3.
Cuitan itu membuat kader PDIP gerah dan melapor ke polisi. “Hari ini saya dari bandara Bali langsung ke Polda Metro melaporkan akun yang bernama @Lisaamartatara3. Dia menghina partai saya, PDI Perjuangan, dan masyarakat Bali,” kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Laporan itu tertuang di nomor polisi LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Dewi pun membawa bukti-bukti berupa hasil tangkapan layar yang dimasukan ke dalam flashdisk. Dewi merasa tidak terima karena partainya di hina dengan cuitan akun itu.
“Dalam statemen akunnya itu seperti saya bacakan dia mengatakan bahwa kader PDIP memberi berkah yang banyak kepada para PSK di Bali. Terkesan saya melihat dia menghina kader PDIP datang ke Bali untuk melakukan transaksi-transaksi dengan PSK-PSK di sana,” tambahnya.
Padahal, kata Dewi, selama Kongres PDIP berjalan para kader tidak keluar dari lokasi acara. Kader pun diberikan sanksi jika mereka ada yang melanggar. “Kader keluar itu langsung ditegur dan dicabut ID dan KTA-nya oleh DPP partai,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dewi merasa kaget saat kongres berjalan mendadak ramai tersebar unggahan tersebut. “Tadinya saya mau laporin di Bali tapi saya pikir teman-teman di Bali akan melaporkan dan saya juga melaporkan di Jakarta. Jadi akan ada 2 laporan yang dilakukan teman-teman Bali dan Jakarta,” lanjutnya.
Dewi menegaskan, pelaporannya ini hanya dibuat untuk pemilik akun yang membuat unggahan.
“Kalau yang dilaporkan terkait twitternya. Ini tulisan dibuat sama dia berbarengan dengan kongres PDIP (saat ini) walaupun dia merepos (berita) dari tahun 2005,” tegas Dewi.
Akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media sosial junto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Sementara itu, dari penelusuran JawaPos.com di twitter, akun @LisaAmartatara3 sudah tidak bisa ditemukan. Menyisakan sejumlah tangkapan layar yang sudah dibagikan ulang oleh para warganet.
“Kongres PDIP di Bali membawa berkah. Setidaknya, untuk para PSK (penjaja seks komersial). Para wanita malam itu mendapatkan rupiah lebih banyak dibanding hari biasa, karena banyaknya penggembira dan utusan kongres PDIP yang melakukan transaksi,” tulis akun @LisaAmartatara3.[jpc]