![]() |
Presiden RI Jokowi (Net) |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR RI Arief Wibowo semakin
gencar mengkritik pemerintah terkait pengangkatan bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT), Penyuluh dan Guru Garis Depan (GGD) sebagai
PNS. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah dibohongi para pembantunya
sehingga menyetujui pengangkatan itu.
gencar mengkritik pemerintah terkait pengangkatan bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT), Penyuluh dan Guru Garis Depan (GGD) sebagai
PNS. Menurut dia, Presiden Jokowi sudah dibohongi para pembantunya
sehingga menyetujui pengangkatan itu.
“Saya kasihan dengan Presiden RI Jokowi. Beliau sudah dibohongi para
pembantunya. Saya yakin, beliau mendapatkan masukan tidak benar sehingga
mau menyetujui mengangkat bidan, dokter, penyuluh, dan guru,” kata
Arief kepada wartawan, seperti dilansir jpnn Jumat (24/3/2017).
pembantunya. Saya yakin, beliau mendapatkan masukan tidak benar sehingga
mau menyetujui mengangkat bidan, dokter, penyuluh, dan guru,” kata
Arief kepada wartawan, seperti dilansir jpnn Jumat (24/3/2017).
Anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu
menuturkan, pengadaan CPNS tidak bisa dilakukan bila peraturan
pemerintah (PP) turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
Karenanya ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN itu menganggap pemerintah
tak punya dasar mengangkat penyuluh, GGD serta bidan dan dokter PTT
sebagai PNS.
menuturkan, pengadaan CPNS tidak bisa dilakukan bila peraturan
pemerintah (PP) turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum ditetapkan.
Karenanya ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN itu menganggap pemerintah
tak punya dasar mengangkat penyuluh, GGD serta bidan dan dokter PTT
sebagai PNS.
“Makanya selama Presiden Jokowi memerintah tidak ada rekrutmen CPNS
dari jalur umum karena dasar hukumnya tidak ada. Sekarang bidan,
penyuluh, dokter, dan guru diangkat karena alasannya mereka jalur
khusus, tapi PP yang dipakai adalah PP 98/2000 (tentang Formasi PNS,
red) yang merupakan turunan UU 43/1999 (UU Pokok-Pokok Kepegawaian,
red),” bebernya.
dari jalur umum karena dasar hukumnya tidak ada. Sekarang bidan,
penyuluh, dokter, dan guru diangkat karena alasannya mereka jalur
khusus, tapi PP yang dipakai adalah PP 98/2000 (tentang Formasi PNS,
red) yang merupakan turunan UU 43/1999 (UU Pokok-Pokok Kepegawaian,
red),” bebernya.
Arief pun mengimbau para pembantu Jokowi di pemerintahan tidak
menjerumuskan Presiden RI Ketujuh itu kepada kebijakan yang bertentangan
dengan hukum. Sebab, mestinya para pembantu Jokowi memberikan informasi
yang benar kepada presiden.
menjerumuskan Presiden RI Ketujuh itu kepada kebijakan yang bertentangan
dengan hukum. Sebab, mestinya para pembantu Jokowi memberikan informasi
yang benar kepada presiden.
“Presiden tugasnya banyak, jadi para pembantu ini harus membantu
presiden menyelesaikan tugas tersebut. Jadi bukan malah mendorong
presiden menyetujui kebijakan salah,” tegasnya. (*)
presiden menyelesaikan tugas tersebut. Jadi bukan malah mendorong
presiden menyetujui kebijakan salah,” tegasnya. (*)
Komentar