![]() |
Dok: Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar |
ahli untuk melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama
yang dilakukan oleb Basjki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hingga kini, dari
total 10 saksi yang rencananya dimintai keterangan, baru 5 saksi dari
ahli agama, pidana dan bahasa yang diperiksa.
Mereka yang minta waktunya diundur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol
Boy Rafli Amar di Kebayoran Baru, Selasa (1/11/2016).
Baca Juga Ini; Gerakan Aksi Umat Islam 4 November, Fahri: Pak Jokowi Jangan Gugup
publik. Boy menegaskan, hasil Gelar perkara itu merupakan fakta-fakta
yang didapat dari hasil keterangan ahli yang berkaitan dengan ucapan
Ahok. Diharapkan, hasil gelar perkara itu dapar konperehensif untuk
membuat terang sebuah kasus pidana.
“Tidak bisa buru-buru. Akurasinya harus pas dan pengambilan keputusan
pasti nanti disampaikan karena semua menunggu bagaimana polisi penyidik.
Polri memutuskan dan menempatkan kasus ini,” jelas Boy.
“Penyidik tidak ada intevensi. Faktanya mengalir berdasarkan ahli dan
masih ada ahli lagi yang didengar keterangannya,” pungkas Boy. (*)
Sumber, rimanews