Berita  

Posisi Jabatan Ma’ruf Amin di BUMN Disoal, KPU Bandingkan Kasus Caleg Gerindra

komisioner kpu hasyim asy ari 1904081913577
foto/dok; Komisioner KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan jabatan KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah. KPU mengingatkan adanya caleg Gerindra yang memiliki kasus serupa.

“Sekadar
mengingatkan bahwa pernah ada yurisprudensi gugatan caleg Gerindra DPR
RI ke Bawaslu, atas nama Mirah Sumirat, yang merupakan pegawai anak
perusahaan BUMN,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl
Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Hasyim menyebut,
sebelumnya, KPU telah menyatakan caleg tersebut tidak memenuhi syarat
(TMS). Namun Hasyim menyebut, dalam putusan, Bawaslu mengabulkan gugatan
Mirah.

“Semula status TMS oleh KPU, namun oleh Bawaslu gugatan
dikabulkan dengan pertimbangan bahwa pegawai anak perusahaan BUMN itu
berbeda dengan pegawai BUMN. Putusan tersebut tahun 2019,” kata Hasyim.

Jadi,
menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pembanding atas gugatan tim
hukum Prabowo. Hasyim juga menegaskan anak perusahaan BUMN berbeda
dengan BUMN. 

“Itu hanya menjadi pembanding saja, pembanding bahwa ini loh
ada orang pegawai anak perusahaan BUMN. Pernah di-TMS-kan KPU, tapi
kemudian menggugat dan ternyata menurut keterangan ahli yang diajukan
bahwa anak perusahaan BUMN itu beda dengan BUMN,” tuturnya.

“Makanya dalam perkara Pak Kiai Ma’ruf Amin, ini kan bisa diambil sebagai contoh kasus yang sama,” sambung Hasyim.

Sebelumnya,
tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan permohonan ke MK. Salah
satu poin perbaikan yang diajukan mengenai jabatan Ma’ruf Amin di dua
BUMN.

Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah
posisi Ma’ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI
Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma’ruf tercatat masih menempati
posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

Tim
hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan syarat pendaftaran pasangan
capres-cawapres. Ma’ruf tidak mencentang mundur sebagai pengurus BUMN.

“Menurut
informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI
Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu melanggar Pasal
227 huruf p (UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) ,” kata ketua tim hukum
Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), setelah mengajukan perbaikan
permohonan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (10/6/2019).

Berita Terkait: TKN Jokowi Nilai Revisi Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Kubu Prabowo Langgar Aturan MK

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf pun meminta tim hukum
Prabowo-Sandi membaca dengan benar UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN yang
kemudian dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu. Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden
atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau
ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN)
atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Bank Syariah Mandiri (BSM)
dan BNI Syariah disebut bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang
didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Itu lantaran pemegang saham
BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan untuk
BNI Syariah, yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT
BNI Life Insurance. Dengan demikian, tidak ada penyertaan modal negara
secara langsung.

Posisi Ma’ruf Amin juga dianggap berbeda dengan
direksi, komisaris, atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana
negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan
menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara. Dewan
Pengawas Syariah pada bank syariah, seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI
Syariah, disebut bukanlah karyawan, direksi, atau komisaris, yang
merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas. Tim hukum
Prabowo-Sandi pun dianggap mengada-ada.

“Jadi apa yang didalilkan
sebagai tambahan materi baru oleh tim kuasa hukum paslon 02 itu adalah
hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas
isi aturan UU terkait,” tegas anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani.
(dwia/elz/detik)