FS dianggap menyebarkan fitnah dan opini negatif terkait penusukan Menko Polhukam, Wiranto.
“Jgn2 ini cma dramanya si wir, buat pengalihan isu saat menjelang
pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan, mdh2an si penusuknya baek2
aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk smoga lancar
kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.
Postingan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari TNI AU.
Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
FS disangka menyebarkan kebencian dan berita bohong di media sosial.
Situs resmi TNI AU melansir bahwa dalam urusan politik, posisi prajurit
TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang
berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto ditusuk Syahril Alamsyah alias
Abu Rara (31) di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Saat beraksi Abu Rara didampingi istrinya Fitria Diana (21). Polisi dan
BIN menyebut kedua pelaku bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah
(JAD) Bekasi.[pojoksatu]