Istimewa |
presiden telah diamini oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para bakal capres
dan bakal cawapres yang ingin maju di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat
dukungan 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
umum. Partai Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN menolak beleid tersebut.
Sebab, Pemilu 2019 nanti dilakukan serentak antara legislatif dan
pemilihan presiden, sehingga tak relevan lagi menggunakan hasil Pemilu
2014 untuk pencalonan presiden di 2019.
paripurna DPR beberapa waktu lalu. Sejumlah partai seperti PSI, Partai
Idaman, Yusril Ihza Mahendra, Effendi Ghazali dan Habiburokhman
menggugat aturan itu ke MK. Tapi sayang, MK tak menerima gugatan itu.
Dengan alasan, presiden yang berkuasa butuh dukungan partai di parlemen.
mendukung incumbent Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019. Mereka adalah
Golkar, NasDem, Hanura dan PPP. Ditambah PDIP yang hampir dipastikan
dukung kadernya Jokowi, meski belum melakukan deklarasi.
Sebab jika ditotal, Jokowi telah mengantongi 52,21 persen. Dengan
rincian, PDIP (18,95%), Golkar (14,75%), PPP (6,53%), NasDem (6,72%),
Hanura (5,26%).
memprediksi, merujuk hasil putusan MK itu, bahwa kandidat capres dan
cawapres di 2019 hanya akan ada maksimal tiga pasang. Sayang, Amir tak
mau mengunkap, ke mana arah koalisi Demokrat jika dengan aturan PT 20
persen. Menurut dia, belum saatnya strategi Pemilu 2019 dibahas saat
ini.
kemungkinan besar hanya dua pasang,” kata Amir saat dihubungi
merdeka.com, Kamis (11/1/2018).
diprediksi maju pada Pemilu 2019. Namun berdasarkan hasil sejumlah
survei elektabilitas capres, hanya dua kandidat kuat yang masuk bursa.
Dia adalah incumbent Joko Widodo dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
ketum, tapi aspirasi itu belum dijawab oleh Prabowo. Rencananya,
Gerindra baru akan menagih hal itu kepada Prabowo awal tahun 2018 ini.
Namun Prabowo tak semudah Jokowi, sebab tiket pilpres belum dikantongi.
Sebab Gerindra hanya memiliki 11,81 persen, kurang 6 persen suara
nasional untuk bisa mendapatkan tiket pencalonan.
Demokrat telah menyiapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan PKB
memajukan nama ketumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil
presiden. Sejumlah desakan telah menyeruak kepada AHY dan Cak Imin.
MK tolak uji materi presidential threshold. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho |
koalisi cenderung mulai terlihat di DPR atau Pilkada 2018 merujuk hasil
putusan MK itu. Menurutnya, Pilpres 2019 hanya akan diikuti oleh
maksimal 3 pasangan calon karena ambang batas presiden tetap 20 persen.
probabilitas dua (calon). Kalau kita lihat dari pengelompokan koalisi
yang ada,” jelas Zainudin.
Gerindra, PKS dan PAN. Dalam beberapa Pilkada, keduanya kompak untuk
mengusung calon yang sama. Misalnya di provinsi Jawa Barat dan Jawa
Tengah. Jika mereka kompak majukan Prabowo, maka total suara yang
diperoleh koalisi ini yakni 26,19 persen.
di Pilpres 2019. PKS misalnya membidik Sohibul Iman dan Ahmad Heryawan,
sementara PAN ingin memajukan sang ketua umum Zulkifli Hasan.
Hendri Satrio mengaku kecewa. Namun, dia tetap berharap putusan MK tak
menghalangi calon presiden di luar Jokowi untuk ikut bertarung.
Menurut dia, PKS, Gerindra dan PAN akan bersatu. Sementara PKB dan
Demokrat diyakini akan merapat ke kubu Jokowi.
PKB dan Demokrat besar kemungkinan akan di kubu Jokowi,” kata hendri.
menjadi king maker di Pilpres 2019. Sayang, dia belum mau menyebut
capres lain pengganti Prabowo jika mantan Danjen Kopassus itu tak ikut
pemilu.
berbeda dengan peran dia di 2014, Prabowo akan mengambil peran mendorong
tokoh lain, dia king maker aja,” sebutnya. [fik]