Ilustrasi |
“Dan Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait. Menkumham, Menaker, menteri teknis ada di perdagangan, perindustrian, KKP, Kementerian ESDM, untuk disederhanakan. Diberikan waktu dua minggu,” kata Pramono.
Ia menambahkan, jika hal itu tidak segera diselesaikan maka akan dibuatkan Perpres untuk mengatur tentang hal tersebut. “Karena memang sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit investasi, sudah tidak zamannya lagi kita mempersulit orang yang mau masuk bekerja di republik ini,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, tentunya tenaga kerja asing yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai kapasitas pengetahuan dan yang juga dibutuhkan di Indonesia. “Bukan tenaga kerja asing di lapangan, terutama untuk level manajemen, direksi, dan sebagainya,” ucapnya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mendongkrak “ease of doing business” di Indonesia agar semakin kompetitif meskipun “investment grade” Indonesia sudah semakin membaik. [*]