|
Presiden RI Joko Widodo (Dok) |
JAKARTA,
SriwijayaAktual.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemblokiran terhadap aplikasi media
sosial Telegram berdasarkan pengamatan yang sudah lama dilakukan oleh
pemerintah.
“Pemerintah kan sudah mengamati lama dan kita kan negara yang
mementingkan keamanan negara, keamanan masyarakat,” kata Presiden Jokowi
kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara
Partai Nasdem Jakarta, Minggu (17/07/2017).
Ia menyebutkan di medsos itu ditemukan ribuan yang dikategorikan dapat mengganggu keamanan negara dan keamanan masyarakat.
“Bukan hanya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tapi ribuan. Oleh sebab itu keputusan itu dilakukan,” katanya.
Jokowi mengatakan masih banyak aplikasi medsos yang lain yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Mengenai adanya upaya menyaring yang dilakukan pengelola aplikasi
medsos itu, Jokowi menyebutkan kenyataannya masih ada ribuan yang lolos
dan digunakan, baik digunakan untuk membangun komunikasi antarnegara,
untuk hal-hal yang berkaitan dengan terorisme.
Terkait kerja sama pengelola aplikasi dengan pemerintah, Jokowi mengatakan Kemkominfo sudah melakukannya.
“Saya kira Menkominfo sudah menyampaikan tidak hanya sekali dua kali saja,” katanya.
Berita Terkait: Menkominfo RI Blokir Telegram, ‘Deteksi Intelijen Atas Aktivitas ISIS Jadi Dapat Jauh Lebih Sulit’
Sebelumnya Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07)
resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan
Telegram “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan
SOP dalam penanganan kasus terorisme”.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat
itu telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan
pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS)
milik Telegram.
Pemblokiran tersebut dilakukan karena banyak sekali kanal yang
ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme,
paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan
penyerangan, gambar tak elok, dan lain-lain yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.(*)