Berita  

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia di Forum Dunia

foto/dok; Jokowi Keluar Negeri

SriwijayaAktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Dalam aturan itu,
pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden wajib menggunakan
Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil
Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di
luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini, dikutip dari laman setkab,
Rabu (9/10/2019).

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam
Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara
Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009.

Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi
kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah
Bahasa Indonesia. Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib
digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat
keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas
diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

Selain itu, dalam perpres ini juga ditegaskan penyampaian pidato resmi
Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional
yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan
Bahasa Indonesia.

“Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang
sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala
pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan,
sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan
tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke
Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan
kebiasaan internasional,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut.

Sementara, bahasa asing dapat tetap digunakan untuk memperjelas pemahaman dalam pidato berbahasa Indonesia.

“Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato,
pidato resmi presiden dan atau wakil presiden, dan pejabat negara yang
lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing,”
bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Untuk pidato resmi di luar negeri Perpres tersebut menyebutkan,
penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan
dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Pidato resmi sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres ini, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, dan
negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi presiden dan atau wakil presiden sebagaimana
dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” Pasal
18 Perpres ini.

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin
disampaikan, menurut Perpres tersebut, presiden dan atau wakil presiden
dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud secara lisan dalam
bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Menurut Perpres itu, pidato presiden dan atau wakil presiden yang tidak
termasuk sebagai pidato resmi meliputi pidato yang disampaikan dalam
forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya. Acara
itu diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan
teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan
yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, presiden dan
atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa
tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa
tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan
BangsaBangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia,
Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan
internasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pecahkan Rekor Nasional Dan Dunia, Tidak Hadir Di SMU PBB 5 Kali Berturut-turut

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato
resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau
tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” bunyi
Pasal 22 Perpres ini.

Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H
Laoly.  [republika]
Spesial Untuk Mu :  Dukungan Langkah Bang Yusril 'Gugat' UU SISDIKNAS ke MK, Ada Apakah? ini...