![]() |
Eggi Sudjana (Gibran Maulana/detikcom) |
yang berkaitan dengan umrah terkait kasus penipuan biro travel. Eggi menduga menteri itu melanggar dua pasal terkait penipuan umrah.
“Saya
akan pidanakan menteri, dirjen, dan semuanya yang terkait karena dia
telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar Pasal 421 KUHP dan 422. Itu
bisa Anda lihat nanti kutip,” ujar Eggi di gedung DPR, kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Pasal 421 KUHP itu
terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bagi Eggi,
menteri terkait itu sewenang-wenang dalam kasus penipuan umrah dengan
mencabut izin biro travel yang bermasalah.
memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon
jemaah umrah yang tertipu menggunakan dana umat.
“Nanti, kalau
dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Daripada dana
umat… masak dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak bener dong.
Apalagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha-ha-ha…,” tutur Eggi.
(gbr/elz/detik)