Berita  

Presiden PUH Ancam Pidanakan Menteri Terkait Penipuan Umrah

Eggi%2BSujana%2B419079df d3a7 4f52 ae53 ede8d2858a89 169
Eggi Sudjana (Gibran Maulana/detikcom)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden Pengawas Umrah Haji (PUH) Eggi Sudjana mengancam menteri
yang berkaitan dengan umrah terkait kasus penipuan biro travel. Eggi menduga menteri itu melanggar dua pasal terkait penipuan umrah.

“Saya
akan pidanakan menteri, dirjen, dan semuanya yang terkait karena dia
telah melanggar pasal, diduga ya, melanggar Pasal 421 KUHP dan 422. Itu
bisa Anda lihat nanti kutip,” ujar Eggi di gedung DPR, kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pasal 421 KUHP itu
terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Bagi Eggi,
menteri terkait itu sewenang-wenang dalam kasus penipuan umrah dengan
mencabut izin biro travel yang bermasalah.

“Iya dong, itu penyalahgunaan wewenang. Apa kesalahan seriusnya? Dia memerintahkan sesuatu apa? (Biro travel bermasalah) ditutup, kok ditutup? Tadi DPR aja protes, nggak boleh dong ditutup, nggak ada solusi,” ucapnya.
Soal kapan memidanakan menteri terkait itu, Eggi mengatakan akan
memprosesnya kalau menteri itu tak mau membantu memberangkatkan calon
jemaah umrah yang tertipu menggunakan dana umat.

“Nanti, kalau
dia nggak mau bantu, dana umatnya nggak boleh keluar. Daripada dana
umat… masak dipakai buat infrastruktur sama Jokowi, nggak bener dong.
Apalagi infrastrukturnya pada ambruk lagi, ha-ha-ha…,” tutur Eggi.

(gbr/elz/detik)