Terkait RUU Penyelenggaraan Pemilu. Presiden Joko Widodo Memimpin Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016). |
Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang sedang disusun harus
bisa membuat praktik demokrasi menjadi semakin berkualitas dan lebih
baik.
“Harus bisa menyempurnakan dari sisi teknis
penyelenggaraan, tahapan pemilu, tata kelola penyelenggaraan sampai
dengan pencegahan praktik politik uang,” kata Jokowi dalam rapat
terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dilansir Republika.co.id, Selasa (13/9/2013).
Selain itu,
Jokowi ingin agar pembentukan UU Pemilu yang baru jangan sampai
mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek. “Harus dipastikan UU
Pemilu bisa menjamin proses demokrasi berjalan demokratis, jujur, dan
adil,” ujarnya.
Jokowi juga ingin agar RUU ini betul-betul mampu
menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang
sebelumnya terpisah. Ketiga UU tersebut ialah Undang-Undang Pemilu
Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Jokowi, pemerintah
perlu menyiapkan kerangka regulasi baru yang menyesuaikan
putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum
anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun
2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan. (*).