Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan pertimbangan peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi pada 2 Maret 2017. “Dengan
Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani
masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten
Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan terkecil. Lembaga ini
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Pemerintah sempat
membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo
berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan BPLS.
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo selanjutnya dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
lembaga nonstruktural itu, juga dialihkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Adapun pendanaan untuk
pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada APBN.
penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah
dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan
pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret
2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti
kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan
oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.
lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya
menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan
di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5
poin (b) Perpres tersebut.
lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur
penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk
melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres
ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
dana lainnya yang sah.
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret
lalu. (rima/setkab.go.id)