Berita  

Presiden RI Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

tragedi lumpur lapindo %2B%2528Ilustrasi SriwijayaAktual%2529
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Presiden RI Joko Widodo membubarkan Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dengan pertimbangan peningkatan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. 
Pembubaran BPLS ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21
Tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi pada 2 Maret 2017. “Dengan
Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut. 
BPLS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya
penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani
masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten
Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan terkecil. Lembaga ini
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Pemerintah sempat
membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo
berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan BPLS. 
Diatur dalam Perpres tersebut, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo selanjutnya dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum. 
Sementara pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen pada
lembaga nonstruktural itu, juga dialihkan kepada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan
unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu),” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut. 
Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut menambahkan, bahwa pengalihan
sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Adapun pendanaan untuk
pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada APBN. 
Dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ini,
penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah
dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan
pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret
2007, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dengan akta jual-beli bukti
kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan
oleh Pemerintah, tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. 
“Tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan
lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang pembeliannya
menjadi beban APBN dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan
di wilayah tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN),” bunyi Pasal 5
poin (b) Perpres tersebut. 
Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran
lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur, termasuk infrastruktur
penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dan biaya tindakan mitigasi untuk
melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres
ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
dana lainnya yang sah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. 
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret
lalu. (rima/setkab.go.id)