Presiden RI Jokowi (Ist) |
Indonesia bersama 8 lembaga nonstruktural lainnya. Pembubaran ini
dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016,
tertanggal 30 Desember 2016, dengan alasan efektivitas.
dan fungsi lembaga yang dibubarkan dilaksanakan oleh kementerian
terkait,” tulis laman setkab.go.id, Rabu (18/1/2017).
Yudhoyono melalui Kepres No. 21 Tahun 2007, tertanggal 21 September
2007. Dewan ini dibentuk sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam
memberikan pertimbangan kebijakan terkait kelautan Indonesia.
terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan, yang langsung
diketuai oleh Presiden Jokowi.
juga menyebutkan pengaturan pembiayaan, pegawai, perlengkapan oleh
kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi
dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang
melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di
bidang kemaritiman.
mempercayakan kepada kementerian terkait dalam mewujudkan program Poros
Maritim Indonesia yang dikenal sejak dirinya berkampanye sebagai calon
presiden.
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Badan Benih Nasional
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
9. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan
melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian
Keuangan. (RM)