Berita  

Presiden RI Jokowi Bubarkan Lembaga Bentukan SBY

Presiden RI Jokowi (Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.comPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Dewan Kelautan
Indonesia bersama 8 lembaga nonstruktural lainnya. Pembubaran ini
dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016,
tertanggal 30 Desember 2016, dengan alasan efektivitas. 
“Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas
dan fungsi lembaga yang dibubarkan dilaksanakan oleh kementerian
terkait,” tulis laman setkab.go.id, Rabu (18/1/2017). 
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono melalui Kepres No. 21 Tahun 2007, tertanggal 21 September
2007. Dewan ini dibentuk sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam
memberikan pertimbangan kebijakan terkait kelautan Indonesia.
Selain itu, Dewan berfungsi melakukan pantauan dan evaluasi
terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan, yang langsung
diketuai oleh Presiden Jokowi. 
Selain tugas dan fungsi diambilalih, Jokowi melalui Perpres 116,
juga menyebutkan pengaturan pembiayaan, pegawai, perlengkapan oleh
kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi
dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang
melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di
bidang kemaritiman.
Dengan dibubarkan Dewan Kelautan Indonesia, maka Jokowi akan
mempercayakan kepada kementerian terkait dalam mewujudkan program Poros
Maritim Indonesia yang dikenal sejak dirinya berkampanye sebagai calon
presiden. 
Berikut sembilan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi:
1. Dewan Kelautan Indonesia
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Badan Benih Nasional
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
9. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca Juga Ini; PDB Sektor Perikanan Diklaim Melonjak Dalam 2 Tahun Jokowi-JK
Sementara, proses pengalihan 9 lembaga dikoordinasikan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan
melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian
Keuangan. (RM)