Berita  

Presiden RI Jokowi Dapat Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu UU Pemilu 2019

Presiden RI Joko Widodo (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah disarankan untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait deadlock pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2019.
“Kalau pemerintah mengganggap deadlock dan mengeluarkan Perrpu,
itu tidak merupakan langkah yang bijak dan elok,” kata pakar hukum Tata
Negara, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (14/6/2017) pagi. 
Ia menyebutkan, bila pemerintah menerbitkan Perppu, kemungkinan juga akan ditolak oleh DPR RI.
“Kalau Perppu dikeluarkan, pertama soal kegentingan yang
memaksanya, kedua, DPR bisa tolak walaupun disahkan jadi UU karena
pemilu dilaksanakan tahun 2019. Sehingga alasan kegentingan yang memaksa
itu tidak terpenuhi,” kata Yusril 
Selain itu, bila pemerintah menerbitkan Perppu akan menjadi
preseden yang buruk. Artinya pemerintah tidak bisa meyakinkan DPR RI
dalam pembahasn RUU Pemilu sehingga terjadi kesepakatan bersama antara
presiden dan DPR.
“Pemerintahnya mengeluarkan perppu, itu sangat tidak elok, tidak
bijak seperti tahun 60-an dimana pemerintah ajukan RAPBN dan DPR RI
 menolak lalu DPR dibubarkan dan pemerintah kemudian menggunakan APBN
dengan Perppu. Jadi saya pikir jangan mengulang seprti tahun 60-an,”
kata mantan Menteri Sekretaris Negara kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Kalau tetap dikeluarkan Perppu, membahayakan demokrasi dan ini
jadi preseden buruk, kalau setiap kali tidak ada kata sepakat lalu
presiden keluarkan Perppu, itu tidak baik dan perppu keluar bukan karena
kegagalan pemerintah untuk mencapai kompromi dengan DPR
Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 sebagaimana keputusan MK
adalah final dan mengikat sehingga perlu adanya UU Pemilu yang baru.
“Pemilu serentak, sama artinya presidential threshold 0 persen
dan bila terjadi deadlock, terus pemerintah menerbitkan Perppu, sama
artinya pemerintah menerbitkan Perppu untuk suatu hal yang
inkonstitusional dan itu bisa berakibat impeachment,” tegas Yusril, dikutip dari rimanews.
Sebelumnya diketahui, Dalam rapat Pansus RUU Pemilu kemarin, anggota Pansus RUU Pemilu
dari Fraksi Partai Nasdem Jhonny G Plate menyatakan, bila terjadi
deadlock dalam pembahasan RUU Pemilu, maka tidak tertutup kemungkinan
Presiden akan menerbitkan Perppu dan kembali ke UU Pemilu no 8 Tahun. (*)