Presiden RI Jokowi Sudah Terbitkan Perpres Tim Saber Pungli

Berita17 Dilihat
(Istimewa)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Presiden RI  Joko Widodo (Jokowi) resmi
menerbitkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang berada di
bawah payung hukum Prepres Nomor 87 Tahun 2016. Perpres tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ini sudah ditandatangani Jokowi. 
“Saber pungli ini di bawah komando Menko Polhukam nanti ada ketua
pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung
di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2,” kata Sekertaris Kabinet
Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016). 
Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani
Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan
menyepelekan soal tindakan pungli. 
Pasalnya, sambung Pramono, Satgas Saber Pungli akan menindak tidak
hanya di luar, melainkan sampai ke akarnya. Apalagi, dalam satuan tugas
ini melibatkan kepolisian, kejaksaan, Depdagri.
“Tentunya saber pungli ini juga memiliki kewenangan pungli pungli
yang sifatnya pungli tetapi juga pungli politik dan sebagainya,”
tandasnya.(*).
Sumber, Okezone

Komentar