Berita  

Presiden RI Jokowi Tidak Akan Lindungi Ahok

20161101 MUI
Presiden Jokowi Undang Pimpinan Ormas Islam di  Istana Negara (Setgab)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Majelis Ulama lndonesia, KH
Ma’ruf Amin, meminta agar proses hukum terkait dugaan penistaan agama
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok terkait Al
Maidah ayat 51, tetap dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Ma’ruf, usai melakukan pertemuan dengan
Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 1 November 2016.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh sejumlah petinggi dari organisasi
Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Kami semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara terhormat, proporsional melalui proses hukum,” kata Ma’ruf di Istana Negara.

Desakan agar proses hukum dilanjutkan, karena isu itu sudah berkembang
tak menentu dan sudah tidak lagi proporsional dan diluar konteks. Isu
tersebut, juga sudah sangat mengganggu.

Menurut Ma’ruf, Presiden Jokowi sudah memerintahkan, agar dugaan penistaan agama itu diusut tuntas.

“Presiden mengatakan bahwa beliau sudah memerintahkan ini untuk diproses
dan beliau tidak akan melakukan intervensi atau melindungi ahok terhadap masalah ini,” ujar
Ma’ruf.

Baca Juga Ini; Yusril; Aksi Ratusan Ribu Umat Islam Tidak Perlu Terjadi, Jika Aparat Menegakkan Hukum Dengan Keadilan & Kepastian

Secara terpisah, Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto juga membenarkan bahwa proses hukum terkait dugaan penistaan
agama itu masih berjalan. Menurut Wiranto, dia sudah mendapat laporan
dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian.

“Saat ini, sudah dipanggil para saksi untuk memberikan kesaksian.
Semuanya tentu, jadi bahan pertimbangan bagi aparat untuk menilai,
menakar memberikan suatu kepastian hukum terhadap apa yang dilakukan
gubernur (Ahok),” kata Wiranto. (asp/viva)