Berita  

Prof.Yusril Yakin HTI Menangkan Gugatan Di PTUN, Ini Alasannya….

Yusril%2B1
Yusril Ihza Mahendra [dok/net]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Profesor Yusril
Ihza Mahendra yakin jika pihaknya akan memenangkan gugatan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI.
Sebab, Yusril menganggap, pemerintah tak dapat memberikan alasan yang
logis untuk membubarkan HTI selama persidangan berlangsung.
“Pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa HTI anti Pancasila, membahayakan NKRI dan memecah belah bangsa,” kata Yusril melansir Liputan6, Senin (7/5/2018).
Yusril
menambahkan, selama persidangan, pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi
dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Kedua
mahasiswa itu justru ketika memberikan keterangan mengatakan bahwa dalam
pengajian yang diselenggarakan, HTI tak pernah menghasut.
“Pemerintah gagal membuktikan, apa dasarnya pemerintah membubarkan HTI?,” ujar Yusril.
Untuk itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan gugatannya di PTUN. “Dari segi materi gugatan 100 persen yakin menang,” kata dia.
Namun, jika gugatan ditolak di pengadilan, Yusril mengaku akan mengajukan banding.
“Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding,” tandas Yusril.
Sementara, Kemenkumham meyakini gugatan itu akan ditolak majelis hakim.
“Kami
siap mendengarkan putusan hakim. Intinya kami yakin majelis hakim akan
menolak gugatan dari HTI,” ujar Kuasa Hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta
saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
Keyakinan
tersebut didasari dari perjalanan sidang yang dimulai sejak Kamis, 23
November 2017 lalu. Dalam proses itu, pihaknya telah menghadirkan
bukti-bukti yang kuat serta saksi yang berkompeten.
“Karena
dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Saksi yang dihadirkan sangat
berkompeten disertai dengan bukti yang kuat,” ujar dia.
Wayan
enggan mengungkapkan langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut.
Menurut dia, pihaknya saat ini akan fokus dalam putusan gugatan HTI hari
ini
“Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim. Intinya kami yakin sidang ini akan menolak gugatan HTI,” ujar Wayan. (ak/lip6)