![]() |
Yusril Ihza Mahendra [dok/net] |
Ihza Mahendra yakin jika pihaknya akan memenangkan gugatan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI.
Sebab, Yusril menganggap, pemerintah tak dapat memberikan alasan yang
logis untuk membubarkan HTI selama persidangan berlangsung.
menambahkan, selama persidangan, pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi
dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Kedua
mahasiswa itu justru ketika memberikan keterangan mengatakan bahwa dalam
pengajian yang diselenggarakan, HTI tak pernah menghasut.
siap mendengarkan putusan hakim. Intinya kami yakin majelis hakim akan
menolak gugatan dari HTI,” ujar Kuasa Hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta
saat dihubungi, Senin (7/5/2018).
tersebut didasari dari perjalanan sidang yang dimulai sejak Kamis, 23
November 2017 lalu. Dalam proses itu, pihaknya telah menghadirkan
bukti-bukti yang kuat serta saksi yang berkompeten.
dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Saksi yang dihadirkan sangat
berkompeten disertai dengan bukti yang kuat,” ujar dia.
enggan mengungkapkan langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut.
Menurut dia, pihaknya saat ini akan fokus dalam putusan gugatan HTI hari
ini