Berita  

Proses Hukum Praperadilan Irman Gusman Masih Berlangsung, Namun KPK Telah Melimpahkan Kasusnya ke Tingkat Penuntutan, “KPK Tidak Menghormati Sidang Praperadilan”??? …

KPK
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Komisi Pemberantasan ‎Korupsi (KPK) telah
melengkapi berkas perkara Irman Gusman dalam kasus dugaan suap
rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.

Setelah lengkap, kemudian KPK melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus Irman  ke tingkat penuntutan.

Kuasa
hukum‎ Irman, Razman Arif Nasution menilai KPK tidak menghormati sidang
praperadilan yang tengah ditempuh kliennya. Saat ini, kata dia, sidang
praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan.

“P21 (berkas perkara lengkap) ini dipaksakan oleh KPK.
Kenapa KPK tak menghormati praperadilan Pak Irman. Harusnya tunggu
dahulu sampai praperadilannya selesai,” ujar Razman di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari sindonews, Jumat (28/10/2016).

Razman mengatakan, dalam praperadilan ini, pihaknya menitikberatkan pada proses penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016.

Sebelumnya
pada sidang praperadilan Kamis 27 Oktober 2016, mantan Hakim Konstutusi
Laica Marzuki yang dihadirkan sebagai ahli menilai penangkapan Irman
oleh KPK tidak sah.

Laica tidak setuju dengan istilah operasi tangkap tangan terhadap Irman. Apalagi penangkapan tanpa disertai surat penangkapan.

“Beliau
disebut ditangkap tangan. Menurut Laica itu bukan tangkap
tangan.Tangkap tangan itu momentumnya bersamaan. Tindak pidananya
bersamaan dengan pelaku dan perbuatannya. Artinya ada kekeliruan dengan
penangkapan Irman. Tangkap tangannya keliru, alat buktinya keliru,
penetapan tersangkanya keliru, penahanannya juga keliru,” tutur Razman.‎

Dia
mengatakan, seharusnya KPK menunggu lebih dahulu hasil sidang
praperadilan Irman sampai selesai dan menghentikan sementara proses
penyidikannya. “Maka itu kita ajukan lewat praperadilan. P21 Irman itu
dipaksakan. KPK harusnya mengedepankan konsep keadilan karena tengah
berlangsungnya praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga Ini; Permohonan Sidang Praperadilan Irman Gusman Sudah Dijadwalkan, Ini …..

Razman juga
menggarisbawahi perihal ketidakhadiran Irman maupun penasihat hukumnya
terkait dengan pelengkapan berkas perkara itu. Tak ada satu tanda tangan
pun dari pihak Irman saat berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh
KPK. Hal tersebut dinilai Razman sebagai pelanggaran prosedur oleh KPK‎.

“KPK
tidak boleh langgar prosedur seperti yang tertuang dalam KUHAP karena
tidak pernah ada tanda tangan Irman dan kuasa hukum. Irman sendiri juga
tidak mau menandatangani selama praperadilan berlangsung,” tutur
Razman.‎ (*)