Berita  

‘Protes DPR, Disebut Lembaga Terkorup’

Dok/Ist:  Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, memprotes hasil
survei Global Corruption Barometer (GCB) 2017 oleh Transparency International
Indonesia (TII) yang menempatkan DPR sebagai lembaga paling korup di
Indonesia.  
“Saya tidak sependapat kalau DPR RI dituduh terkorup. Yang
bertanggung jawab adalah anggota DPR RI, bukan lembaganya. Saya kira
secara institusional tidak (korup),” kata Fadli Zon di Gedung DPR RI,
Jakarta, Rabu (8/3/2017). 
Berita Terkait: Transparency International Indonesia: ‘DPR Lembaga Terkorup’
Berdasarkan, Hasil survei TII tentang lembaga paling korup yang dilakukan pada 25
April hingga 27 Juni 2017 itu, 54 persen responden menyebut DPR,
menyusul kemudian birokrasi dengan 50 persen, DPRD 47 persen, Dirjen
Pajak 45 persen dan Kepolisian 40 persen. Survei dilakukan dengan metode
wawancara tatap muka dan telepon terhadap 1.000 responden di 31
provinsi, dengan margin of erorr 3,1 persen.  
Fadli beralasan, dilihat dari porsi anggaran dari APBN, DPR
mendapat alokasi paling kecil dibandingkan dengan lembaga eksekutif,
yakni 0,01 atau 0,02 persen dari total APBN.  
“Jadi kalau mau diperiksa, periksalah pengguna anggaran terbanyak
(eksekutif). Kalau DPR itu bukan pengguna anggaran, itu kesekjenan.
Jadi kalau kita mau menggali lebih, potensi terbesar terjadinya korupsi
adalah di lembaga yang memilik anggaran yang besar yaitu di eskekutif,
bukan legislatif,” kata Fadli menambahkan.  
Politisi Gerindra ini juga mempertanyakan dasar dari survei TII
yang menempatkan DPR RI sebagai lembaga terkorup. Apalagi DPR RI tidak
ikut serta dalam pembahasan satuan tiga dalam rapat-rapat di DPR RI.
Justru yang mengetahui dan menyusun detail satuan tiga adalah lembaga
eksekutif. 
“Saya belum lihat juga sejauh mana, bagaimana dia melakukan
survei apakah dia hanya melalui berita-berita yang ada di media atau
memang melakukan satu proses investigasi sampai sistem dan mekanisme
yang ada di dalam lembaga seperti di eksekutif dan legislatif,” Tandasnya
Fadli.  (*)

Sumber, rimanews

Spesial Untuk Mu :  Tanpa Digelarnya Replik dan Duplik, 9 Mei Vonis Kepada Ahok Dibacakan