![]() |
Aktivitas PT Freeport [net] |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – PT Freeport Indonesia menyerahkan rencana detil pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat tembaga ( smelter ) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan rencana itu merupakan bagian dari evaluasi kemajuan smelter yang dilakukan setiap enam bulan.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit, mengatakan evaluasi per enam bulan berlaku bagi semua perusahaan tambang yang mendapatkan izin ekspor konsentrat. Perhitungan enam bulan itu dimulai sejak mengantongi rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM.
“Freeport sudah menyerahkan dokumen rencana smelter sejak pertengahan September kemarin,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Bambang enggan membeberkan seperti apa detil proses pembangunan smelter Freeport selama enam bulan terakhir. Dia hanya menyebut pembangunan smelter kini berkaitan proses negosiasi dengan pemerintah mengenai perubahan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Belum dievaluasi karena menunggu proses negosiasi,” ujarnya.
Freeport dan pemerintah sebenarnya telah menyepakati secara umum empat poin negosiasi pada akhir Agustus kemarin. Kesepakatan itu yakni perpanjangan operasi secara bertahap hingga 2041, pembangunan smelter paling lambat selesai di 2022, divestasi 51 persen dan stabilitas investasi. Kini kedua belah pihak sedang mendetilkan skema divestasi dan stabilitas investasi.
Negosiasi yang berjalan sejak Februari lalu itu disepakati berakhir pada 10 Oktober nanti. Namun lima hari jelang batas waktu itu belum ada titik temu terkait skema divestasi dan stabilitas investasi. Pemerintah membuka peluang perpanjangan masa perundingan hingga akhir tahun. Hanya saja perpanjangan itu menunggu permohonan dari Freeport.
Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sebenarnya sudah mulai membangun smelter sejak awal 2014 silam. Smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat itu berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Namun pembangunan yang menelan investasi US$ 2,1 miliar itu terhenti. Pasalnya Freeport menginginkan kepastian perpanjangan operasi pasca 2021.
Perpanjangan yang sudah disepakati dalam perundingan bisa saja tidak diberikan bila poin negosiasi lainnya belum selesai. Hal ini lantaran keempat poin negosiasi bersifat satu kesatuan atau satu paket. [*]
Sumber: BeritaSatu.com