Berita  

PTUN Jakarta Cabut Izin Reklamasi Tiga Pulau di Teluk Jakarta

Reklamasi%2BTeluk%2BJakarta
Dok: Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA, SriwijayaAktual.comPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Walhi atas
reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).  
“Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan
reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.,” ketua majelis
hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Pada Mei tahun lalu, PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan nelayan
atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. 
Saat itu hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.  
Selain membatalkan, Pemprov DKI sebagai tergugat harus mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi pulau K. 
Dalam salah satu pertimbangannya majelis hakim menilai proyek
reklamasi, tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam
rangka pembangunan. 
Sidang yang tertunda hampir 4 jam ini, juga mengabulkan gugatan terhadap izin reklamasi terhadap pulau I dan F. 
“Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan
batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” kata ketua
majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo. 
Majelis hakim menolak eksepsi Pemprov DKI Jakarta dan PT Jaladri
Kartika Paksi. Alasannya, reklamasi yang dilakukan dapat merusak
ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau. 
Hakim juga meminta Pemprov DKI mencabut putusan izin reklamasi
pulau I sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut
di kemudian hari. (rima/DBS)