Dok: Reklamasi Teluk Jakarta |
mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan Walhi atas
reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Ibukota Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan
reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.,” ketua majelis
hakim Adhi Budhi Sulistyo dalam persidangan di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017).
atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Jakarta tentang Pemberian Izin
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
reklamasi, tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam
rangka pembangunan.
batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” kata ketua
majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo.
Kartika Paksi. Alasannya, reklamasi yang dilakukan dapat merusak
ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.
pulau I sampai berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan yang mencabut
di kemudian hari. (rima/DBS)