Berita  

‘ Quo Vadis Law’ Polemik Reklamasi Teluk di Jakarta

antarafoto tolak reklamasi teluk jakarta 130916 agr 2
JAKARTA, SriwijayaAktual.comPolemik reklamasi Teluk Jakarta terus berlanjut. Tak
hanya di masyarakat, di dalam pemangku kebijakan sendiri seperti terjadi
perbedaan pendapat. 
Dalam sebuah diskusi dengan tema “Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan,
Manfaat, dan Efeknya di Jakarta, mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto
menyebutkan, diskresi yang selalu disebut oleh Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama bisa terjerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan
yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat untuk mengatasi
persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam
hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak
mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi
pemerintahan.
“Diskresi tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya,” kata Bambang Widjojanto.
Kekuasaan Abaikan Putusan Pengadilan
Dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta ini, Bambang menyebutkan ada
keangkuhan kekuasaan yang menantang putusan pengadilan yang telah
memutuskan menunda dulu proses reklamasi. Ada juga tindakan korupsi yang
tengah diperiksa pengadilan yang berkaitan dengan reklamasi. Lebih jauh
lagi, nelayan di sebagian pesisir pantai utara Jakarta yang berdekatan
dengan wilayah reklamasi kian sulit mengakses laut dan pantainya yang
berpuluh-puluh tahun menghidupi keluarga mereka dengan segala
kekurangannya.
“Semuanya ini membuat miris. Seluruh kebijakan dan salah kaprah
di atas seharusnya dapat disebut sebagai tindakan koruptif,” papar
Bambang.
Aturan diskresi sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal tersebut
menyebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan
dan/atau dilakukan oleh pejabat untuk mengatasi persoalan konkret yang
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan
perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak
lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tujuan diskresi merupakan salah satu hak yang dimiliki pejabat
pemerintah dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagai mana
diatur dalam Pasal 6 ayat 2 huruf e juncto ayat 1 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Namun ada banyak salah
kaprah tentang diskresi yang kerap dijadikan alasan untuk melanggar
prosedur hukum, termasuk dalam soal proyek reklamasi,” tambah Bambang.
Reklamasi tambah kemiskinan warga Jakarta
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, ada indikasi proyek reklamasi
tidak mungkin menciptakan keadilan ekonomi. Proyek ekonomi bisnis yang
melibatkan konglomerasi ini justru hendak menjauhkan masyarakat pesisir,
seperti nelayan tradisional, pelaku pembudidayaan ikan, dan buruh
nelayan, yang jumlahnya 24 ribu, dari habitat mereka. Ini karena ada
rencana mereka hendak dipindahkan ke Kepulauan Seribu. Proyek ini bisa
menambahkan kemiskinan di sana.
Hari ini penduduk miskin di Kepulauan Seribu paling tinggi
persentasenya, atau 25 persen dari 373.613 jiwa orang miskin di DKI
Jakarta dengan rerata indeks kemiskinan sebesar 0,824 atau lebih tinggi
dari DKI Jakarta 0,514.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih akan
menindaklanjuti diskresi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) terkait tambahan kontribusi kepada para
pengembang reklamasi.
KPK Teliti Diskresi Proyek Reklamasi
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, kasus reklamasi masih
dilakukan penelitian. Kasus dugaan suap yang menimpa politisi Gerindra,
M Sanusi bisa dijadikan celah untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi
reklamasi. Tidak menutup kemungkinan akan menyasar soal diskresi yang
dikeluarkan, karena ada kompensasi yang didapat pemerintah DKI Jakarta
dari pengembang yang mendapatkan proyek reklamasi.
“Fakta-fakta persidangan kan akan ditindaklajuti oleh
penyidik-penyidik kita. Namun persidangan juga tak bisa dijadikan
satu-satunya alat bukti,” kata Laode dalam diskusi yang sama.
Reklamasi bikin banjir
Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi
Pudjiastuti mengatakan, reklamasi dapat menyebabkan Jakarta banjir.
Pembangunan 17 pulau buatan membuat sungai yang mengalir di Jakarta
terhambat menuju ke laut karena pantai semakin dijauhkan karena
reklamasi, sehingga menahan air di daratan lebih lama.
 Isu akan akan dibangun bendungan untuk menahan laju air di
Jakarta menjadi solusi sendiri belum ada kabarnya. Dengan adanya proyek
reklamasi yang sudah berjalan dan bendungan yang belum ada penampakkan
proyeknya, diyakinkan akan membuat ibu kota negara terus-terusan terkena
banjir.
“Saya dengar mau bangun bendungan. Bendungan belum jadi, pulau
reklamasi sudah ada. Padahal bendungan berfungsi menampung kelebihan air
di Jakarta. Sekarang pulau reklamasinya sudah ada, bendungannya mana?,”
tanya Susi.
Selain reklamasi, modifikasi jalur sungai sebagai penyebab banjir
di Jakarta. Bentuk sungai yang berkelok, dirubah jalurnya menjadi lurus
akibat pembangunan-pembangunan yang ada.
Reklamasi Bikin Kapal Selam TNI AL Terusir
Permasalahan reklamasi juga membuat pertahanan dan keamanan
negara agak sedikit terganggu. TNI AL akan kehilangan tempatnya dalam
menempatkan kapal selam karena reklamasi.
“Saya baru dengar TNI AL tidak punya tempat untuk simpan kapal
selam, karena pasir di Pulau Tunda hilang. Dampaknya kapal selam TNI AL
jadi tidak punya tempat,” ujar Susi.
Menteri Susi manambahkan, instruksi Presiden Jokowi sudah sangat
jelas terkait dengan reklamasi pulau. Yakni, pelaksanaan‎ reklamasi
tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan nelayan. Reklamasi juga
harus menguntungkan rakyat sebesar-besarnya.
Sanksi pengembang reklamasi diperpanjang
Pemerintah saat ini sedang berupaya membenahi regulasi tata ruang
laut, mekanisme perencanaan, integrasi pusat dan daerah, serta
memperbaiki sistem perizinan.
Selain itu, kementerian kehutanan dan lingkungan hidup juga
sedang mengevaluasi analisis dampak lingkungan sebagai salah satu syarat
utama izin reklamasi.
“Jalan yang bisa kami terobos yaitu, kami kumpulkan berbagai isu
kajian strategis,” kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti
Nurbaya Bakar.
Baca Juga ini; Ahok Dibidik KPK Terkait Raperda dan Diskresi Reklamasi?
                      WADUH !!! … TNI AL Susah Parkir Kapal Selam Gara-gara Reklamas
Sanski administratif yang diberikan kepada dua perusahaan
pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta yaitu PT Kapuk Naga Indah
(KPI) dan PT Muara Wisesa Samudera (MWS) diperpanjang, kata Situ juga
diperpanjang.
“Diproyeksikan akhir Okteber sanksi administratif kepada
pengembang diperpanjang untuk PT Kapuk Naga Indah karena masih
menyelesaikan konstruksinya melebarkan jarak dan PT Muara Wisesa
Samudera karena dibutuhkan waktu untuk membuat perubahan dokumen
lingkungan, jadi sanski terus berlaku,” ujar Siti. (*).

Sumber, Rimanews