Rapat Paripurna DPR Diwarnai Aksi Walkout Tolak Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo: Minta Semua Pihak Legowo Putusan Paripurna Hak Angket KPK

Berita13 Dilihat
Foto : Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, SriwijayaAktual.comSejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK
melakukan ‘walkout’ saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen,
Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB melakukan walkout
setelah DPR memutuskan untuk melanjutkan pembahasan hak angket yang
dinilai masyarakat akan melemahkan KPK tersebut. 
Tiga Fraksi Protes Keputusan Paripurna Soal Hak Angket KPK
Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB memprotes
keputusan Pimpinan DPR yang dianggap tidak mengakomidir suara fraksi
yang menolak usulan Hak Angket KPK, bahkan mereka keluar (walk out) dari
Rapat Paripurna DPR. 
“Gerindra juga tidak mau ngotot, kalau mau ambil keputusan bisa
melalui lobi dahulu. Namun ini tidak dilakukan lobi, namun langsung
diambil keputusan,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani usai
Rapat Paripurna DPR, Jakarta. 
Dia menjelaskan Fraksi Gerindra sebenarnya mengusulkan agar terkait
Hak Angket KPK itu ditunda pengambilan keputusannya dan dilakukan lobi
tingkat fraksi seperti yang biasa terjadi di DPR.
Namun menurut dia, kalau cara yang diambil Pimpinan DPR tidak
mendengarkan pendapat anggota DPR yang lain maka Gerindra memutuskan
walk out dan tidak bertanggung jawab dengan persoalan tersebut.
“Ya sudah kami mendingan walk out. Kami tidak tahu dan tidak bertanggung jawab apa yang diputuskan,” ujarnya.
Muzani menjelaskan kedepan, F-Gerindra akan melakukan lobi dengan
fraksi-fraksi lain untuk bisa membatalkan keputusan terkait Hak Angket
KPK tersebut.
Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan
fraksinya walk out karena kecewa terhadap pimpinan sidang yang tidak
mengakomodir suara anggota dewan.
Dia menilai pimpinan rapat tidak menjalankan mekanisme yang
sesuai peraturan yang ada. “Ya sangat kecewa, memutuskan tanpa
mengakomodir suara anggota, pimpinan sidang tidak menjalankan mekanisme
rapat,” ujar Cucun.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik dalam Rapat
Paripurna itu membacakan sikap fraksinya yaitu memandang Hak Angket KPK
mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakkan hukum dan pemberantasan
korupsi.
Dia menjelaskan Demokrat memandang penggunaan hak angket itu
tidak tepat waktu sehingga fraksinya tidak setuju dengan usulan
tersebut.
Erma mengatakan klarifikasi penggunaan kewenangan-kewenangan luar
biasa yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi adalah keniscayaan.
“Namun hal itu dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme lain
yang dimungkinkan UU tanpa ganggu iklim pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Dia menjelaskan KPK bukan malaikat dan harus dikoreksi agar
cermat dan akuntabel menggunakan kewenangannya untuk memberantas
korupsi.
Fraksi Demokrat, menurut dia, mengajak seluruh masyarakat untuk
mengawasi kerja KPK agar menjadi institusi yang kredibel, akuntabel dan
tidak pilih kasih dalam menegakkan keadilan berantas korupsi.  
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan Hak Angket KPK
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi
(kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada
pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Meskipun menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap akan
melemahkan KPK, namun DPR tetap memutuskan untuk melanjutkan pembahasan
hak angket.
Bambang Soesatyo  Minta Semua Pihak Legowo Putusan Paripurna Hak Angket KPK
Bambang Soesatyo (Dok)
Ketua Komisi III DPR, Fraksi Golkar,  Bambang Soesatyo berharap semua pihak secara
legowo menerima apa pun keputusan paripurna DPR terkait hak angket
pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang akan diputuskan
pada hari ini.
“Pertama jika diterima, kita minta masyarakat ikut mengawasi
jalannya angket dan DPR harus transparan atau terbuka seperti halnya
angket Bank Century dulu,” kata Bambang di Jakarta, Jumat (28/04/2017). 
Dia menjelaskan bedanya kalau Hak Angket Bank Century dulu untuk
menyelidiki dugaan penyimpangan kebijakan dan UU oleh pemerintah yang
diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun.  
Sementara itu, menurut dia, Hak Angket Pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU. 
“Kedua, jika hak angket ditolak paripurna saya berharap DPR juga
legowo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yg menjadi
mitra KPK bahwa KPK perlu perbaikan telah tersampaikan,” ujarnya. 
Bambang mengatakan Sidang Paripurna pada Jumat (28/4) kemungkinan
besar akan ada pengambilan keputusan soal Hak Angket Pelaksanaan UU
oleh KPK namun dirinya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau
menolak. 
Baca Juga: ‘Anies-Sandi Menang untuk Menanggung Beban’
Dia menjelaskan tugasnya sebagai pimpinan Komisi III sudah
selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melaksanakan apa
yang telah menjadi keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK
pekan lalu.
“Selanjutnya usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain
Komisi III tapi menjadi domain pimpinan fraksi-fraksi dan para pimpinan
partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau
tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini,”
ujarnya. 
Bambang mempersilakan fraksi-fraksi menentukan sikap dan mengambil keputusan namun kepentingan rakyat harus didahulukan. (rima/antara)

Komentar