Berhasil Merayu Polwan untuk Selfie Telanjang Dada, Alfiansyah Dipenjara!

Berita118 Dilihat
Ilustrasi
SriwijayaAktual.com – Meski berada di dalam penjara, Alfiansyah tetap bisa
menggunakan Hp dan aktif di medsos. Kesempatan itu ia gunakan untuk
menipu lewat medsos dan korbannya seorang Polwan di Sulsel.

Kasus
bermula saat pria kelahiran 7 Agustus 1994 itu menjalani pidana di LP
Kota Agung, Lampung. Di dalam sel, ia masih bisa bermain gawai dan aktif
di Facebook.

Di medsos itu, ia mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya berpangkat
Kompol dengan nama akun Tyo Darks. Untuk meyakinkan pengguna sosmed
lainnya, ia memasang foto seorang anggota polisi berseragam.

Dengan akun medsos itu, ia kemudian memulai pertemanan dengan
sesama korps Polri, termasuk para Polwan, salah satunya yaitu korban.
Dari perkenalan di FB itu, Alfiansyah intens berhubungan dengan korban
yang posisinya ada di Makassar.

Pada 24 Juli 2018 pagi, mereka
terlibat video call WhatsApp. Alfiansyah merayu korban yang baru selesai
mandi dan membuka handuknya. Awalnya korban tidak mau, tetapi kemudian
dirayu sehingga korban terbujuk dan membuka handuknya.

Tanpa
diketahui korban, Alfiansyah men-screenshoot video call itu. Alfiansyah
akhirnya mengantongi foto korban yang sedang telanjang dada.

Dengan modal foto tersebut, Alfiansyah memeras korban. Tidak hanya itu,
foto korban juga disebar ke Grup WhatsApp Polwan. Alhasil, korban
menjadi malu dan kariernya hancur. Korban dipecat dari satuannya.
Alfiansyah kemudian diangkut dari LP Lampung dan diangkut ke Makassar untuk diadili.

“Menjatuhkan
pidana kepada Alfiansyah alias Fian bin Saum dengan pidana penjara
selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar
majelis sebagaimana dilansir website MA, Selasa (11/6/2019).

Spesial Untuk Mu :  China Minta Dua Pulau Untuk Bayar Utang Indonesia? Ngawur Tuh!

Putusan
PN Makassar itu diketuai oleh Imam Suprijadi dengan anggota Heneng
Pujadi dan Rusdiyanto Loleh. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan
Alfiansyah menghancurkan karier korban. Selain itu juga membuat malu
korban.

“Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Terdakwa
menjalani pidana di Lapas Kota Agung, Tenggamus, Bandar Lampung,” putus
majelis dengan suara bulat.
(asp/mae/detik)

Komentar