Refleksi Sumpah Pemuda ke-88, “Negara Indonesia, Negara Hukum”

Berita20 Dilihat
Refleksi Sumpah Pemuda ke-88, “Negara Indonesia, Negara Hukum”

Oleh, Bambang Irawan 
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat
HMI Cabang Palembang 2016
SriwijayaAktual.com – Adanya
sumpah pemuda merupakan cikal bakal dipersatukannya rakyat Indonesia
buktinya adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan secara resmi
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, pada hari ini
Juma’t 28 Oktober 2016  hari Peringatan Sumpah Pemuda ke-88
“Sumpah pemuda itu simbol bangsa ini. Kita harus bersyukur
71 orang para pemimpin saat itu berkumpul untuk deklarasikan sumpah
pemuda.

Namun, tantangan para pemuda saat ini adalah untuk mempertahankan semangat sumpah pemuda tersebut. Sebab, jika persatuan antar bangsa tidak dirawat, akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Untuk merawat persatuan tersebut,  kita sebagai pemuda perlu  lakukan menyapa dengan tangan terbuka,
menyambut dengan tangan terbuka dan menghormati dengan tangan terbuka.
‎Kita sudah memiliki satu tanah air,
satu bangsa dan satu bahasa dalam NKRI  dan seluruh
elemen terutama Pemerintah tolong jangan jadikan tanah air itu tanah
penindasan, jangan jadikan bahasa Negara ini bahasa penuh kebohongan dan
jadikanlah  bangsa Indonesia ini bangsa berkeadilan.
Selain itu,  yang tidak kalah penting saat ini adalah bagaimana memajukan perekonomian Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan perekonomian yang lebih baik. Satu perekonomian harus dibangun. Oleh sebab itu, Pemerintahan Jokowi-JK harus
lebih meningkatkan kinerjanya secara menyeluruh, dan  jangan hanya janji janji
janji dan janji. 
Terlebih dlm beberapa minggu belakangan ini para pemuda
islam dan Ormas Islam, OKP,   menuntut bangsa ini untuk menegakan keadilan
menuntut untuk menegakan hukum di Negara yang katanya Negara Hukum. Kita
bisa lihat hampir 1 Bulan ini, kasus  dugaan penistaan agama yg dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias  Ahok Gubernur DKI Jakarta, tampak terlihat  tidak
ada perkembangan masih berjalan ditempat. “Dan yang publik  sayangkan statmen
dari Kabagreskrim Mabes Polri yang mengatakan bahwa pemeriksaan ahok harus
menunggu terelebih dahulu intruksi  Presiden RI Joko Widodo. 
Menurutnya, menilai tidak ada landasan hukum statmen
tersebut, contohnya  sudah banyak Gubernur Banten, Sumut, dan beberapa
kepala daerah bahkan mantan menteri pun pemeriksaannya tanpa izin dari Presiden.  Jika Mabes Polri memberitahukan  hasil pemeriksaan kepada Presiden mungkin saja. Tetapi ini belum di periksa, diperiksa mesti
menunggu izin presiden… Ini kan konyol Mabes Polri. ” Mabes Polri itu kumpulan penegak hukum, oleh sebab itu ditegaskan kembali mohon Mabes Polri membaca keputusan MK no 73/PUU-IX/2011 tentang pemeriksaan
pejabat kepala daerah tidak mesti izin ke presiden.
Selain itu, aparat penegak hukum alangkah baiknya  jangan terkesan atau terindikasi memaksa para pemuda khususnya
pemuda islam untuk mengulangi seperti Tragedi 98. Ingat isi sumpah
pemuda. Pemuda bersumpah dengan ketulusan hati mereka, dan mereka akan
bergerak mewujudkan kembali isi sumpah pemuda ketika Pemerintah tidak
menegakan keadilan di Negara Indonesia, Negara hukum ini.”Tandasnya Bambang Irawan yang juga merupakan mahasiswa UIN RF Palembang, Fakultas  Syariah dan Ilmu Hukum, jurusan Perbandingan Hukum dan Mazhab , sesuai releasenya yang diterima redaksi Sriwijaya Aktual   (28/10/2016). (Red).

Baca Juga Ini Guys; REFLEKSI SUMPAH PEMUDA ke-88 “ PEMUDA KARATAN,PEMUDA HARAPAN”

Komentar