Berita  

Registrasi Pendaftaran Online Akun CPNS 2018 di Sscnakun.bkn.go.id, Gagal Login? “Ikuti Tutorialnya ini Dijamin Mulus Sukses!!”

SriwijayaAktual.com – Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018 di Sscnakun.bkn.go.id sudah dimulai sejak Rabu (26/9/2018).
Pada pembukaan registrasi tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan banyak pelamar yang mengalami masalah.
Pada hari pertama, BKN menyebutkan banyak pelamar yang mengalami gangguan setelah berhasil melakukan registrasi di portal sscn.bkn.go.id.
Pelamar mengeluhkan tidak dapat kembali mendaftar setelah terjadi gangguan.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh pelamar, BKN mengeluarkan video tutorial untuk melakukan registrasi CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id.
 Berikut video Registrasi Pendaftaran Akun CPNS 2018
TATA CARA PENDAFTARAN
Jika anda berminat mendaftar di wilayah Yogyakarta khususnya Bantul berikut panduan umumnya:
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);
2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.iduntuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;
3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi Pemerintah Kabupaten Bantul dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;
5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah atau biru.
6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;
7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara
online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan
menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua)
hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.
2) Waktu dan Tempat Penyerahan Berkas:
Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB
Jum’at pukul 08.30 – 14.00 WIB
Kantor Pemkab/Daerah masing-masing dimana yang menjadi tempat tujuan keinginan peserta mendaftar.
8. Berkas/dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 berupa :
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat Lamaran yang ditujukan Kepada Bupati atau Walikota daerah tujuan masing-masing peserta tes cpns 2018, ditulis tangan
pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam. 
3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil);
4) Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
(Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
5) Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti yang
dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam
negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang
memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi
pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id
atau;
6) Fotokopi Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri;
7) Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
8) Khusus pelamar formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II diwajibkan
melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat
Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;
9) Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan diwajibkan menyertakan
fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses
perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti
perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;
10) Khusus Pelamar Disabilitas menyertakan Surat Keterangan Dokter
Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;
9. Kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dimasukkan ke dalam map snelhechter dengan ketentuan warna sebagai berikut :
Umum: Biru
Cumlaude: Hijau
Penyandang Disabilitas: Merah
Eks THK-2: Kuning
10. Berkas yang sudah diterima Pemerintah daerah dimana menjadi tujuan tes para peserta  tes cpns tahun 2018 menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali;
11. Bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dianggap gugur. (***)

Spesial Untuk Mu :  Kampus UI, UGM, Unpad dkk Tegas Larang Orang Asing Jadi Rektor, Nah! Bagaimana Dengan Kampus Anda?