Selain buku panduan, #SobatBKN juga dapat menonton video tutorial pendaftaran SSCN dari rekan-rekan mimin dengan klik tautan berikuthttps://t.co/cIVfBg22fn— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 27 September 2018
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK)
pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3×4 berlatar belakang warna merah atau biru.
online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan
menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.
2) Waktu dan Tempat Penyerahan Berkas:
Senin – Kamis pukul 08.30 – 15.00 WIB
Jum’at pukul 08.30 – 14.00 WIB
Kantor Pemkab/Daerah masing-masing dimana yang menjadi tempat tujuan keinginan peserta mendaftar.
pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta
hitam.
melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Dukcapil);
yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
(Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)
dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam
negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil
Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang
memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi
pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id
atau;
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri;
melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat
Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;
fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses
perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti
perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;
Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;
Umum: Biru
Cumlaude: Hijau
Penyandang Disabilitas: Merah
Eks THK-2: Kuning