Berita  

Reklamasi Pulau G Dihentikan, Ini Tanggapan Dari Ahok …

Plang Pemberhentian Sementara Proyek Reklamasi yang dipasang oleh
petugas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) di Pulau C,
Jakarta, 11 Mei 2016. KLHK mengeluarkan Surat Keputusan terkait
pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian sementara seluruh
kegiatan pembangunan Pulau C dan D serta G karena dinilai telah
melanggar aturan. (tempo.co)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta tengah mempelajari aspek hukum dari penghentian
reklamasi Pulau G. Kemarin, Kementerian Koordinator Kemaritiman
memutuskan untuk menghentikan pembangunan reklamasi Pulau G dengan
alasan mengganggu ekosistem lingkungan yang ada.

“Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan,” kata Basuki di Balai Kota, pada Jumat, (1/7/2016).

Pria yang biasa disapa Ahok itu mengatakan saat ini pihaknya sedang
mempelajari aspek hukum dari penghentian reklamasi tersebut itu. Menurut
dia, ada perbedaan tafsir terkait dengan keputusan presiden (kepres)
tentang reklamasi. Padahal, kata dia, jika dilihat dari peta udara,
pembangunan reklamasi Pulau C dan D justru lebih mencemarkan.

“Itu masalah tafsiran kepres saja yang berbeda,” ujar dia. Ahok justru
mempertanyakan reklamasi yang dilakukan PT Kawasan Berikat Nusantara di
wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau lihat dari KBN,
reklamasi tanpa izin, kok enggak distop?”

Basuki juga
menjelaskan pembangunan reklamasi Pulau G telah memiliki kajian. Karena
saat pemerintah DKI Jakarta memberikan izin, Ahok telah menanyakan
terkait dengan dampak terhadap PLN dan pipa gas bawah laut. Kata dia,
pulaunya telah dipotong agar dapat dilalui sebagai jalur pipa. Semua itu
telah memiliki kajian.

Namun, Basuki tidak memprotes keputusan
Menteri Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi. Kata dia, reklamasi
Teluk Jakarta telah diatur dalam kepres. Menurut dia, tidak ada
kementerian yang bisa membatalkan keputusan tersebut. “Itu tunggu naikin saja, kami nunggu, kami nurut aja,” ujar Ahok

Spesial Untuk Mu :  Lagi! Emak-emak Muda Jelita ini bikin Gagal Focuuuuusss!

Sebelumnya, Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta memutuskan untuk
membatalkan pembangunan proyek reklamasi di Pulau G yang dikembangkan PT
Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Pembangunan itu harus dibatalkan lantaran Pulau G masuk kategori
pelanggaran berat yang mengancam lingkungan hidup, proyek vital
strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut. (Adm).

Sumber, Tempo.co