Berita  

Rencana Penurunan Harga Gas INdustri, Tunggu Koordinasi Antar Kementerian

Pipa Gas Industri (Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Penerapan penurunan harga gas untuk industri sebagai
tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah
belum juga bisa berjalan. Alasannya, aturan turunan di tingkat
kementerian masih harus dibahas untuk saat ini.
Selain itu, masih ada beleid yang harus direvisi untuk menghapus
ganjalan dalam pengaturan harga gas untuk industri. Aturan turunan pun
juga harus melibatkan lebih dari satu kementerian. Rumitnya koordinasi
dinilai menjadi tantangan pemerintah untuk segera menjalankan kebijakan
penurunan harga gas untuk industri.

Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja
Puja menjanjikan penurunan harga gas bisa berlaku dalam waktu dekat.
Namun ia menyebutkan, pelaksanaannya masih harus menunggu rampungnya
revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 19 tahun 2009 tentang
Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Wiratmaja menyebutkan salah satu
poin yang akan dimasukkan dalam revisi Permen tersebut adalah soal tarif
penggunaan pipa gas. Ia juga mengatakan revisi Permen tersebut akan
sejalan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas
Bumi dan aturan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu.

“Revisi
Permen 19 tak hanya soal toll fee, namun atur harga gas. Kita sedang
cari yang terbaik. Masih dalam proses,” ujar Wiratmaja saat ditemui di
Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dia juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemenetrian
Perindustrian selaku regulator dari sisi hilir sudah dilakukan.
Wiratmaja menyebutkan, Kementerian Perindustrian telah membuat batas
waktu penerbitan Peraturan Menteri yang di dalamnya akan mengatur secara
spesifik industri mana saja yang akan mendapat penurunan harga. Meski
sebelumnya dalam Perpres sudah diatur jenis industri utama yang bakal
menerima kemduahan ini, Kementerian Perindustrian masih akan menyisir
dan mengaturnya lebih detil. Perpres menyebutkan industri merasakan
penurunan harga gas adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik,
kaca, dan sarung tangan karet.
Spesial Untuk Mu :  "Donald Trump Effect" Jadi Alasan BI Tahan Suku Bunga Acuan

“Segera ya. Ada target waktunya.
Kemenperin kasih kepastian untuk terbitkan Permen dan nama-nama industri
baru kita terbitkan,” ujar Wiratmaja.

Sementara itu, Kepala
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman
Sommeng menilai penerapan penurunan harga gas harus menunggu revisi
Permen 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
Menurutnya, aturan tersebut yang masih mengganjal untuk menurunkan harga
gas karena pihak swasta yang masih leluasa menetapkan harga di sisi
hilir. Dengan revisi tersebut, ia berharap harga gas bisa secara tegas
ditetapkan oleh pemerintah.

“Harga gas, harus ada revisi Permen
19 dulu. Itu harus dilakukan karena berkaitan dengan tata kelola gas di
hilir. Jadi masalah harga, masalah infrastruktur tergantung itu. Harga
gas, baru bisa diperbaiki setelah revisi Permen ini rampung,” ujar Andy.

Sebelumnya pihak Istana Presiden menyebutkan bahwa
regulasi-regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan paket
kebijakan jilid 1-12 hampir selesai semua. Hanya saja dari 203 regulasi
yang harus diganti, disatukan, atau dibuat hingga Juli 2016, hanya ada
satu regulasi yang belum selesai dibuat yakni mengenai harga gas.(*).

Sumber, Republika.co.id 
Spesial Untuk Mu :  Nah dia! Hutang BUMN Era Jokowi Bengkak Jadi Rp5.271 Triliun