 |
Ilustrasi:paripurna DPR |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang. Pengesahan ini secara aklamasi disetujui semua fraksi.
Mengawali Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan UU, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, secara substansi banyak penambahan aturan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai penguatan UU.
“Ada perubahan signifikan terhadap sistematika UU, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya,” kata Syafii dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Jumat [25/5/2018].
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan tanggapan pengesahan sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan, aksi terorisme merupakan perbuatan yang terkutuk dan berbahaya.
“Terorisme tak lagi menjadi bahaya laten, tetapi menjadi bahaya nyata. Sehingga, perlu upaya serius yang tak hanya preventif, tetapi juga preemptive,” kata Yasonna dalam kesempatan yang sama.
Ia menambahkan, secara khusus memberikan terima kasih dan penghargaan atas pembahasan UU ini. “Presiden menyatakan setuju untuk disahkan menjadi UU,” kata Yasonna.
Usai penjelasan substansi UU, pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang paripurna, Agus Hermanto menanyakan pada peserta sidang untuk menyetujui dan mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Agus dalam sidang paripurna yang langsung dijawab setuju oleh peserta sidang di gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018. “Setuju”, sahut para anggota dewan yang hadir.
*UU Anti-Terorisme Disahkan, Bukti DPR Tidak Menghambat.
 |
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid. |
Rapat paripurna DPR telah mengesahkan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menilai, tuduhan pada DPR yang dianggap menghambat tak terbukti.
“Alhamdulillah, RUU ini disetujui jadi undang-undang. Terbukti bahwa DPR tidak dalam posisi menghambat,” kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Politikus PKS ini menambahkan para anggota DPR bisa bersepakat dengan upaya pemberantasan terorisme. “Tetap hormati HAM. Dan, upaya pemberantasan terorisme betul-betul melibatkan semua pihak, termasuk TNI,” katanya.
Selanjutnya, Hidayat meminta pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peliputan TNI dalam hal ini Koopsusgab dalam upaya pemberantasan teroris. Karena, Perpres yang akan menjadikan acuan dan dasar hukum teknis operasinya.
“Perpres amat penting, agar sejalan dengan teks, atau semangat undang-undang yang disetujui hari ini. Ini sudah dibahas lama dan mendalam dan Perpres justru betul-betul jadi operasionalisasi sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya dari undang-undang tindak pidana terorisme,” katanya.
Hidayat menegaskan, Perpres akan jadi bingkai, sehingga kekhawatiran publik atas keterlibatan TNI tidak sesuai asas hukum dan HAM bisa dikoreksi.
“Perpres betul-betul mudahkan seluruh pihak laksanakan peran masing-masing sesuai koridor yang dibuat undang undang ini. Jangan sampai lahirkan hal yang tidak sejalan dengan prinsip yang disepakati fraksi-fraksi semalam,” tegasnya. [viva]
Pembaca: 119