Berita  

Robertus Robet Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Namun Amnesty Internasional Desak Polri Bebaskan Robertus Robet

Akademisi yang juga aktivis robertus robet saat menyampaikan orasi pada aksi kamisan

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Aktivis sekaligus dosen Robertus Robet
ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet ditangkap
polisi di rumahnya Rabu (6/3/2019) malam. Ia dituduh telah menghina
institusi TNI saat orasi di aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu.
Menanggapi penangkapan dan penetapan tersangka kepada Robet, Amnesty International Indonesia
langsung bereaksi. Robet yang merupakan anggota dewan pembina di
Yayasan Amnesty International Indonesia itu dijerat Pasal 45a ayat (2)
juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan alat bukti rekaman video saat
Robet menyampaikan refleksi di Aksi Kamisan ke-575 minggu lalu.
Saat ini Robet sedang dimintai keterangan oleh polisi dengan
didampingi oleh Yati Andriyani (@KontraS), Indria Fernida (@asia_ajar),
Haris Azhar (@lokataru_id), dan Arif Maulana (@LBH_Jakarta)
,” tulis Amnesty International Indonesia dalam Twitternya @amnestyindo, Kamis dini hari.
Penangkapan terhadap Robertus Robet disebut sebagai ancaman bagi
kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta merupakan ancaman bagi
pembela HAM di Indonesia.
Mari desak Polri untuk segera
membebaskan Robet dengan me-retweet thread kami, mention
@DivHumas_Polri, dan gunakan hashtag #BebaskanRobet
,” tulis Amnesty International Indonesia.
Kamu juga bisa menunjukkan
solidaritas dengan mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
#BebaskanRobet
,” lanjutnya. [suara]