ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet ditangkap
polisi di rumahnya Rabu (6/3/2019) malam. Ia dituduh telah menghina
institusi TNI saat orasi di aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu.
langsung bereaksi. Robet yang merupakan anggota dewan pembina di
Yayasan Amnesty International Indonesia itu dijerat Pasal 45a ayat (2)
juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan alat bukti rekaman video saat
Robet menyampaikan refleksi di Aksi Kamisan ke-575 minggu lalu.
didampingi oleh Yati Andriyani (@KontraS), Indria Fernida (@asia_ajar),
Haris Azhar (@lokataru_id), dan Arif Maulana (@LBH_Jakarta),” tulis Amnesty International Indonesia dalam Twitternya @amnestyindo, Kamis dini hari.
kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta merupakan ancaman bagi
pembela HAM di Indonesia.
membebaskan Robet dengan me-retweet thread kami, mention
@DivHumas_Polri, dan gunakan hashtag #BebaskanRobet,” tulis Amnesty International Indonesia.
solidaritas dengan mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
#BebaskanRobet,” lanjutnya. [suara]