Berita  

RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren Jangan Terlalu Diintervensi

Ponpes%2Bgontor
Pondok Pesantren Gontor (Net)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok
Pesantren yang diinisiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI,
jangan sampai terlalu mengintervensi pesantren. Sebab, pesanten sudah
punya ciri khasnya sendiri.

Cendikiawan Muslim sekaligus Guru
Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof KH Didin Hafidhuddin MSc
mengatakan, dibuatnya RUU tersebut karena selama ini madrasah dan pondok
pesantren kurang diurus secara kelembagaan yang jelas. Selain itu,
tidak ada undang-undang khusus. “Padahal, kita semua mengetahui madrasah
dan pesantren merupakan potensi yang sangat luar biasa,” kata Prof
Didin, Kamis (13/10/2016).

Ia menerangkan, pesantren
adalah lembaga pendidikan yang tertua di Indonesia. Madrasah juga
dihidupkan oleh masyarakat. Tanpa ada yang menyuruh, masyarakat dengan
sadar telah membangun madrasah dan pesantren. Sehingga, madrasah dan
pesantren perlu dilindungi oleh Undang-undang.
Didin mengatakan,
setuju dengan RUU madrasah dan pesantren. Tapi, dengan catatan madrasah
dan pesantren tetap terletarikan dengan baik dan kualitasnya semakin
meningkat.
Kata dia, hal yang perlu diketahui bersama, meski
nanti ada Undang-undangnya, madrasah dan pesantren tidak perlu terlalu
diintervensi pemerintah. “Kurikikulumnya terutama. Biarkan masyarakat
yang mengaturnya dengan ciri khasnya,” ucapnya.
Dia menegaskan,
kurikulum di pesantren dan sekolah umum, tidak harus disamakan.
Pasalnya, ada kecenderungan ketika sekolah diurus oleh negara semuanya
harus sama. Padahal tidak harus begitu. “Jangan sampai hanya karena
ingin dilindungi, diseragamkan semuanya, kan nggak baik,” ujarnya.
Menurut
Didin, madrasah punya ciri khas dan pesantren bisa mengatur dirinya.
Pesantren pun bermacam-macam, tidak hanya ada satu bentuk. Meski
bervariasi, kalau tujuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan umat,
maka harus dijaga oleh semuanya.
“Berikan pengakuan kepada
madrasah dan pesantren. Di luar negeri sudah banyak yang mengakui
lulusan pesantren. Lulusan pesantren bisa sekolah di Mesir dan negara
negara di Timur Tengah,” ujarnya.
Dikatakan Didin, kalau
tujuannya hanya untuk melestarikan dan menguatkan peran madrasah dan
pesantren, silakan. Tapi tidak boleh menutup partisipasi masyarakat
karena pesantren merupakan bentuk bagian penting partisipasi masyarakat
dalam membangun bangsa dan negara lewat pendidikan.
Baca Juga Ini; ASYIK !!! .. Muhadjir Effendy; Kartu Indonesia Pintar Akan Disalurkan Langsung ke Sekolah

Cendekiawan
Muslim lainnya Adian Husain menyambut baik setiap usaha untuk
meningkatkan kualitas pendidikan madrasah dan pesantren. Kalau UU itu
nanti ada, diharapkan isinya yang paling penting peningkatan kualitas
guru. Jangan hanya fokus ke sarana dan prasarana. “Karena kunci kemajuan
pendidikan ada pada kualitas guru,” katanya.

Adian mengatakan,
sistem pendidikan Islam sangat khas. Selama ini, sudah dijalankan di
pondok-pondok pesantren sejak dulu. Jadi, sistem pendidikan Islam jangan
dipaksa untuk ikut standarnya pendidikan umum. Artinya pesantren yang
ada jangan dipaksa untuk tunduk kepada kurikulum dari pemerintah.

Menurut
Adian, sekarang kurikulum Industri yang menyiapkan orang supaya siap
kerja. Sementara, pesantren punya cara sendiri, supaya santrinya beriman
dan berakhlak mulia. Baru kemudian mereka dilatih profesionalitas serta
kemandiriannya.  (*).

Sumber, Republika.co.id