(Ilustrasi) |
gadis yang ditangkap Kepolisian Sektor Tegaldlimo, mengaku telah
membayar dua gadis, TA (16) dan DW (16), sebelum akhirnya disetubuhi
bergantian. Mereka juga mengaku membeli gadis itu dari salah seorang
berinisial RS (16) yang tidak lain adalah teman korban.
“Saya
meminta teman sang gadis untuk mencarikan wanita yang bisa diajak jalan
sekaligus disetubuhi dengan imbalan masing-masing Rp100 ribu,” ungkap
Fendi Setiyawan salah satu tersangka.
Kronologis kejadian,
awalnya proses transaksi ini bermula dari beberapa tersangka yang
menghubungi RS. Selanjutnya, dengan dalih tertentu RS mengajak korban TA
dan DW dengan alasan untuk mengambil uang dan HP. Tapi sesampainya di
perjalanan, justru keduanya diantar ke tengah hutan. Di lokasi itu sudah
menunggu lima pemuda yang haus nafsu siap melucuti korban.
“Tanpa
sebab, RS ini meninggalkan lokasi di hutan Jati Papak, kawasan Alas
Purwo. Kemudian kedua korban dicekoki tuak dan dipaksa minum pil dextro,
dalam kondisi mabuk korban dipaksa melayani nafsu lima pemuda itu
bergantian. Kedua tersangka masih di bawah umur,” jelas Kapolsek
Tegaldlimo, AKP Heri Purnomo, seperti dilansir Berita Jatim, Jum’at (23/9/2016).
Dari kelima
tersangka memiliki peran masing-masing. Melihat kondisi pujaan hati
telah tak berdaya Pomo dan Deni yang kini masih DPO bertugas memegangi
kedua tangan korban. Sementara, Fendi Setiyawan, dan Edi Ermawan
bergegas menjadi orang pertama yang menikmati tubuh korbannya.
“Jadi
mereka giliran, setelah kawannya puas ganti kawan lainnya. Awalnya,
Fendi ini menyutubuhi gadis DW, dan Edi menyetubuhi TA,” imbuhnya.
Kasus
ini terkuak, usai perlakuan tidak senonoh itu diketahui oleh orang tua
korban. Pasalnya, mereka curiga lantaran anak gadisnya pulang dengan
kondisi mabuk dan tak berdaya. Setelah diketahui ternyata, mereka
mengaku telah disetubuhi para pemuda bejat asal Dusun Kutorejo, Desa
Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. Mendengan pengakuan itu, akhirnya pihak
korban melaporkan kasus ini ke Polsek Tegaldlimo.
“Setelah
mengantongi nama-nama pelaku, anggota kami langsung melakukan tindakan
cepat dan mengamankan tiga pelaku di rumahnya, Kamis (22/9/2016). Tapi
sayang, dua diantaranya masih dalam pencarian,” kata Heri.
Polisi
kini telah menetapkan ketiga pelaku dengan status tersangka karena
telah melakukan tindakan persetubuhan dengan pemaksaan terhadap dua
gadis yang masih di bawah umur. Petugas juga telah melakukan proses
penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan mengamankan sejumlah
barang bukti. Di antaranya, pakaian korban dan pakaian tersangka.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus
mendekam di tahanan Polsek Tegaldlimo. [*]