Selain Sebut SBY, Antasari: Kasus Korupsi Pajak sebut Adik Ipar Jokowi

Berita41 Dilihat
Foto/Dok: Antasari Azhar

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Antasari Azhar, bekas ketua KPK, yang pernah jadi pesakitan,
kemarin membuat berita dengan membuat pernyataan agara  eks presiden
Susilo Bambang Yudhoyono jujur berbicara tentang kasus yang pernah
membawa Antasari ke penjara. 
Berbicara di kantor Bareskrim, Antasari awalnya berbicara tentang
laporannya ke polisi perihal SMS palsu. Dia mengaku telah menyiapkan
saksi yang dibutuhkan polisi untuk menyelidiki SMS palsu bila polisi
segera merespons. 
SMS yang dimaksud Antasari adalah pesan berisi ancaman kepada
direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang dibunuh
orang tak dikenal sembilan tahun lalu dan menyeret Antasari ke penjara.
SMS itu berbunyi, “maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu.
Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya”. 
Selesai berbicara mengenai SMS itu, Antasari kemudian menyatakan
dirinya “dikriminalisasi” oleh SBY. Dengan berterus-terang, dia menuding
SBY berada di balik dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin . 
“Perkaranya, dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja
perintah segera ini, dengan membuat SMS itu kan? Tapi bukan SBY yang
buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu,
dari situ,” kata Antasari, seperti dikutip dari rimanews (15/2/2017)
Dia juga menyebut nama Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Umum
Partai Perindo, sebagai utusan SBY yang menemuinya agar tidak menahan
Aulia Pohan. 
Besan SBY itu divonis bersalah pada 2009 oleh Pengadilan Tipikor
dengan hukuman 4,6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan
kurungan.Di tingkat kasasi, hukuman Aulia Pohan mendapat pengurangan
dari Mahkamah Agung menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 
Antasari kemudian meminta SBY agar mengatakan yang sebenarnya ke
publik mengenai yang dia lakukan terhadap dirinya. Dia menyatakan
“dikriminalisasi” oleh SBY. 
Sebelum menanggapi resmi lewat konferensi pers, SBY menanggapi
pernyataan Antasari lewat Twitter. Dia antara lain menyebut, “Apa belum
puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016,
agar elektabilitas Agus hancur & kalah.” 
Di bagian lain twitnya, SBY juga menulis, “Luar biasa negara ini.
Tak masuk di akal saya. Naudzubillah. Betapa kekuasaan bisa berbuat apa
saja. Jangan berdusta. Kami semua tahu.” 
“Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi
Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi?”
lanjut SBY dalam cuitannya. 
Baca Juga Ini; Mantan Menkumham : KPK Harus Usut Kasus Ipar Jokowi
Selain saling balas pernyataan antara Antasari dan SBY, berita
yang juga banyak ditulis oleh media kemarin adalah disebutnya nama Arif
Budi Sulistyo, Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, dalam kasus
korupsi pajak.
Dia adalah adik ipar Jokowi. Dalam surat dakwaan Ramapanicker
Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, nama Arif
tercantum di dalamnya.”Ujar Antasari.
Rajamohan adalah terdakwa penyuap Handang Soekarno, Pejabat
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan. Dia menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar agar Handang
membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. 
Ada pun PT EKP adalah wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Kalibata. Perusahaan itu tercatat memiliki
sejumlah permasalahan pajak (2015-2016). Antara lain, pengajuan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak
pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan
pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, Rajamohan meminta bantuan
sejumlah orang  antara lain kepada kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta,
khususnya Muhammad Haniv. 
Dalam dakwaan Rajamohan, tidak disebutkan komunikasi antara
Rajamohan dan Arif. Tapi Haniv bertemu Handang untuk menyampaikan bahwa
Arif ingin bertemu Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. Pertemuan itu pun
terealisasi pada 23 September 2016. 
Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, Arif diduga sebagai
perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan
Rajamohanan. Dia juga disebut dekat dengan Haniv. 
Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK akan membuktikan
peran Arif dalam kasus ini. Antara lain, Arif yang diduga sebagai mitra
bisnis terdakwa dan mengenal pejabat-pejabat di Ditjen Pajak. Pungkasnya. (*) 

Komentar