Berita  

Selama Agustus 2017, Pemerintah Nambah lagi Hutang Rp 45 Triliun, Jadi Sekarang Total Jumlah Hutangnya Rp….Triliun.

Hutang%2BIndonesia

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pembiayaan APBN-P 2017 masih didukung oleh peran hutang
Pemerintah Pusat. Penambahan hutang neto selama bulan Agustus 2017
tercatat sejumlah Rp 45,81 triliun. Utang tersebut berasal dari
penarikan pinjaman sebesar Rp 2,87 triliun (neto) dan penerbitan Surat
Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 42,94 triliun (neto).

Direktur
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan mengatakan, tambahan pembiayaan utang tersebut memungkinkan
kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan, infrastruktur,
kesehatan, transfer ke daerah dan dana desa, serta belanja sosial. 
”Hingga akhir bulan Agustus 2017, hutang Pemerintah Pusat berjumlah Rp
3.825,79 triliun
, terdiri dari SUN sebesar Rp 2.563,24 triliun (67,0
persen), SBSN sebesar Rp 524,71 Triliun (13,7 persen), dan pinjaman
sebesar Rp737,85 triliun (19,3 persen),” kata dia, dalam siaran
persnya, Kamis (21/9/2017), dikutip dari republika.co.id.
Utang tersebut didominasi oleh utang dalam
mata uang Rupiah (59 persen). Sementara itu utang dalam mata uang
asing, terdiri dari dolar AS (29 persen ), yen Jepang (7 persen), euro
(4 persen), special drawing right (1 persen ), dan beberapa
valuta asing lain (1 persen). Berdasarkan krediturnya, utang Pemerintah
Pusat didominasi oleh investor SBN (80 persen), kemudian pinjaman dari
Bank Dunia (6 persen), Jepang (5 persen), ADB (3 persen), dan lembaga
lainnya (6 persen).
”Indikator risiko utang pada bulan Agustus 2017 masih terkendali, dengan rasio variable rate berada pada level 10,9 persen dan refixing rate pada level 19,0 persen,” jelas Robert.
Ia menambahkan, porsi utang dalam mata uang asing berada pada level 41,2 persen. Sedangkan average time to maturity
(ATM) berada pada level 8,8 tahun. Di lain sisi, indikator jatuh tempo
utang dengan tenor hingga 5 tahun naik dari 38,9 persen menjadi 39,2
persen dari total outstanding utang.
Dalam pengelolaan
risiko utang, lanjut Robert, pemerintah senantiasa melakukannya dengan
hati-hati dan terukur. Termasuk, juga menjaga risiko pembiayaan kembali,
risiko tingkat bunga, dan risiko nilai tukar dalam posisi yang
terkendali. (*)