Berita  

‘Selamatkan Ahok’, Prof. Mahfud MD Sarankan Presiden RI Jokowi Buat Perppu Cabut UU

Prof. Mahfud MD (Net)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2008-2013 Prof. Mahfud MD,  menyarankan
Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014
untuk menyelamatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penonaktifan
akibat berstatus tersangka. 
“Untuk memastikan tidak ada UU yang dilanggar: jika Ahok tidak
akan dinonaktifkan sebaiknya presiden mengeluarkan Perppu yang mencabut
Pasal 83 UU 23/2014,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya yang
dipantau hari ini, Kamis (9/2/2017). 
UU 23/2014 yang dimaksud Mahfud adalah Undang-Undang tentang
Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya presiden atau menteri
memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan
masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung
sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri. 
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala
daerah tersebut akan diberhentikan dari jabatannya. Ahok saat ini
terbelit kasus penistaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun, yang
sidangnya sudah berlangsung 9 kali.
Menurut Mahfud, jika penonaktifan tidak dijalankan, pemerintah
dianggap melanggar UU. Oleh sebab itu, jika ingin bermain, sebaiknya
mencabut UU tersebut dengan mengeluarkan Perppu.
“Mencabut isi UU itu boleh. Mengeluarkan Perppu juga hak
Presiden. Daripada melanggar UU kan lebih baik keluarkan Perppu dulu,”
katanya.
“ […] Poinnya, daripada melanggar UU lebih aman kalau
mengeluarkan Perppu. Mengeluarkan Perppu adalah hak subyektif presiden,”
imbuhnya. 
Saat ditanya apakah sarannya tersebut untuk menjerumuskan
Presiden Jokowi supaya dipermalukan rakyat, Mahfud menanggapinya santai.
“Wah, provokasi ya. Saya tak rugi atau untung kalau pendapat saya
itu tidak dilakukan atau dilakukan. Terserah saja,” Tandasnya. (*)
Sumber, Rimanews

Spesial Untuk Mu :  Harun Masiku Diframing Jadi Penjahat Besar