Prof. Mahfud MD (Net) |
Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014
untuk menyelamatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penonaktifan
akibat berstatus tersangka.
akan dinonaktifkan sebaiknya presiden mengeluarkan Perppu yang mencabut
Pasal 83 UU 23/2014,” kata Mahfud di akun Twitter pribadinya yang
dipantau hari ini, Kamis (9/2/2017).
Pemerintahan Daerah, yang pada pokoknya presiden atau menteri
memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan
masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung
sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
daerah tersebut akan diberhentikan dari jabatannya. Ahok saat ini
terbelit kasus penistaan agama yang ancaman hukumannya 5 tahun, yang
sidangnya sudah berlangsung 9 kali.
dianggap melanggar UU. Oleh sebab itu, jika ingin bermain, sebaiknya
mencabut UU tersebut dengan mengeluarkan Perppu.
Presiden. Daripada melanggar UU kan lebih baik keluarkan Perppu dulu,”
katanya.
mengeluarkan Perppu. Mengeluarkan Perppu adalah hak subyektif presiden,”
imbuhnya.
Presiden Jokowi supaya dipermalukan rakyat, Mahfud menanggapinya santai.
itu tidak dilakukan atau dilakukan. Terserah saja,” Tandasnya. (*)