Berita  

Selesai Rekonstruksi, Kuasa Hukum Bantah DR.H Ridwan Mukti Terjaring OTT KPK

BENGKULU, SriwijayaAktual.com – Kuasa hukum tersangka Ridwan Mukti memberikan klarifikasi terkait rekonstruksi yang digelar KPK di Bengkulu, Rabu (2/8/2017).

Berikut klarifikasi tim kuasa hukum Ridwan Mukti : 
1. 2 Agustus 2017 telah dilaksanakan rekontruksi dari pukul 10.00 –
15.00 di kediaman pribadi Bpk Ridwan Mukti, dan dilanjutkan di Kantor
Gubernur Bengkulu.
2. Bapak Ridwan Mukti dan Ibu Lily Maddari bersikap Kooperatif dalam rekontruksi tersebut.
3. Selain bapak Gubernur dan istri, dalam rekontruksi tersebut
dihadiri oleh Rico Diansari dan Jhony selaku pengusaha dan didukung oleh
beberapa orang jumlah saksi, baik dari pemprov maupun dari swasta.
4. Dalam rekontruksi tersebut terdapat perbedaan pendapat antara
Bapak Ridwan Mukti dengan penyidik, begitu pula antara Ibu Lily dan
penyidik. Hal tersebut merupakan hal yang wajar. Perbedaan tersebut
diantaranya:
a. Tidak pernah ada pembicaraan mengenahi permintaan fee terkait proyek di Provinsi Bengkulu.
b. Rico Diansari datang ke kediaman Bapak Gubernur tanpa diketahui
oleh Bapak Gubernur, dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya, bahkan
pada saat mau datang, Rico Diansari sempat dilarang oleh petugas
protokol.
c. Pertemuan Bapak Gubernur dengan pejabat pemprov dan swasta
dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Bengkulu,
apabila diartikan lain, makatindakan tersebut diluar perintah Bapak
Gubernur dan terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah
Gubernur.
Maka dari itu, tidak benar ada “OTT” terhadap Gubernur karena pada
saat kejadianpun Bapak Gubernur tidak ada di tempat dan beliau tidak
mengetahui.
Hormat Kami,

Kuasa Hukum Ridwan Mukti dan Lily Maddari (Maqdir Ismail dan Patners)
Berita Terkait:  DR H Ridwan Mukti ‘Selama 20 Hari di Rutan KPK Belum Diperiksa’, Mungkinkah Akhirnya Bebas?

Tiga Lokasi Ini Jadi Tempat Rekonstruksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi pasca
penetapan para tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) bulan Juni 2017
lalu, Senin (2/8/2017). Gelaran rekonstruksi berlangsung tertutup dengan
pengawalan ketat aparat dari satuan Brimob Polda Bengkulu dan Satpol
PP.
Spesial Untuk Mu :  Rubah RUU HIP Jadi RUU BPIP, Umat Minta BPIP Dibubarkan!
Rekonstruksi di rumah pribadi Ridwan Mukti

Tersangka Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Riko Dian Sari dan
Jhoni Wijaya nampak menjalani rekonstruksi pemberian uang suap Rp 1
miliar dirumah kediaman Ridwan Mukti, Kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu.
Kendaraan Baracuda nampak disiagakan oleh Brimob di halaman rumah Ridwan Mukti
Selama kurang lebih 5 jam menjalani rekonstruksi di rumah kediaman
Ridwan Mukti, para tersangka kemudian menjalani rekonstruksi di Kantor
Gubernur Bengkulu dan Kantor PT Riko Putra Selatan.
Rekonstruksi di Kantor Gubernur Bengkulu berlangsung tertutup
“Kita tidak diperbolehkan untuk melihat rekonstruksi OTT terkait fee
proyek, tidak tahu berapa adegan rekonstruksinya, namun kondisi pak RM
dan bu Lily nampak sehat,” kata Asisten II Pemprov, Ali Basyah. (Source bengkulutoday)