Sengketa Lahan Labi-Labi dan Taman Sari, FPAMMP Siap Berjuang! Untuk Warga

IMG 20200217 WA0006
PALEMBANG,  SriwijayaAktual.com  –  Pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan tanah dan lahan yang d tempati sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) di daerah Labi-Labi dan Lebak Murni, yang sudah digusur PT Timur Jaya Group.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 60 Pasal 20, PT Timur Jaya Group diduga telah melanggar hukum. Karena lahan yang sudah ditempati masyarakat itu sudah turun menurun,” Demikian Katanya Dedek Chaniago Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS)  yang tergabung pada Front Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran (FPAMMP) yang tergabung dari  38 Organisasi dan 20 Advokad Dalam konfrensi pers, soal sengketa lahan masyarakat yang digusur PT Timur Jaya Group di Labi-Labi dan Taman Sari, Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL), Kec AAL, Kota Palembang, Senin (17/2/2020) di Kota Palembang.

Dari Pantauan Sriwijaya Aktual dilokasi konfrensi pers selain Dedek Chaniago, juga dihadiri  beberapa aktivis lainya seperti:  Rubi Indiarta, Charma Apriyanto,  Ruben Alkatiri, Ki Edi Susilo, Yan Coga,  Febri Zulian, Finny, Reno, Rosdiana, Umar dan aktivis Kota Palembang lainya

Sementara itu lanjutnya Dedek,  Dia memastikan, sampai kapanpun FPAMMP akan tetap melakukan perlawanan secara konstitusi. “Kami juga telah menyiapkan 20 orang pengacara yang siap mendampingi kasus ini,” Katanya.

“Tanah tersebut sudah di kelola masyarakat di sana sejak turun menurun, kenapa warga bawak sajam untuk keperluan mengelola ladang di kebun di tangkap. Mereka melanggar pancasila, sila ke lima.”Tegasnya Dedek

Sementara itu,  Rubi Indiarta menambahkan di wilayah labi labi dan taman murni ada sekitar 32 haktare lahan tanah dan pihaknya menyatakan akan terus berjuang untuk rakyat di Sumatera Selatan. “Kedepan akan ada aksi demo di walikota dan akan mengadakan demo di propam Polda,” ungkapnya

“Kami juga  minta Walikota membuat tim dan memecat Camat Alang-Alang Lebar. Jika tidak diindahkan, kami akan mengadakan aksi tidur di Kantor Walikota dan di lokasi,” tegasnya Rubi yang juga merupakan Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel (Jams)

Selain itu, Katua Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Charma Apriyanto juga menambahkan   bahwa dalam penilaiannya  tanah tersebut  status quo yang lagi ditangani pihak BPN kota Palembang. “Warga dan pihak PT masih bersilang sengketa dalam status qou. Kenapa digusur?,” Katanya
“Dari awal pihaknya mendampangi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang mengatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat di lahan tersebut.
“BPN mengaku tidak pernah  mengeluarkan sertifikat tanah,  sampai detik ini belum ada sertifikat PT atau perorangan. Kenapa ada penggusuran dan penangkapan, sampai detik ini yang ditangkap tidak bisa melihat dan dijenguk,” Ungkapnya. [jired]