“Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 60 Pasal 20, PT Timur Jaya Group diduga telah melanggar hukum. Karena lahan yang sudah ditempati masyarakat itu sudah turun menurun,” Demikian Katanya Dedek Chaniago Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) yang tergabung pada Front Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran (FPAMMP) yang tergabung dari 38 Organisasi dan 20 Advokad Dalam konfrensi pers, soal sengketa lahan masyarakat yang digusur PT Timur Jaya Group di Labi-Labi dan Taman Sari, Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL), Kec AAL, Kota Palembang, Senin (17/2/2020) di Kota Palembang.
Dari Pantauan Sriwijaya Aktual dilokasi konfrensi pers selain Dedek Chaniago, juga dihadiri beberapa aktivis lainya seperti: Rubi Indiarta, Charma Apriyanto, Ruben Alkatiri, Ki Edi Susilo, Yan Coga, Febri Zulian, Finny, Reno, Rosdiana, Umar dan aktivis Kota Palembang lainya
Sementara itu lanjutnya Dedek, Dia memastikan, sampai kapanpun FPAMMP akan tetap melakukan perlawanan secara konstitusi. “Kami juga telah menyiapkan 20 orang pengacara yang siap mendampingi kasus ini,” Katanya.
“Tanah tersebut sudah di kelola masyarakat di sana sejak turun menurun, kenapa warga bawak sajam untuk keperluan mengelola ladang di kebun di tangkap. Mereka melanggar pancasila, sila ke lima.”Tegasnya Dedek
Sementara itu, Rubi Indiarta menambahkan di wilayah labi labi dan taman murni ada sekitar 32 haktare lahan tanah dan pihaknya menyatakan akan terus berjuang untuk rakyat di Sumatera Selatan. “Kedepan akan ada aksi demo di walikota dan akan mengadakan demo di propam Polda,” ungkapnya
“Kami juga minta Walikota membuat tim dan memecat Camat Alang-Alang Lebar. Jika tidak diindahkan, kami akan mengadakan aksi tidur di Kantor Walikota dan di lokasi,” tegasnya Rubi yang juga merupakan Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel (Jams)