JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo angkat
bicara tanggapi perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) dengan pengembang pulau reklamasi. Menurut Agus, menjadi
tanda tanya besar ketika ada sebuah perjanjian yang dibuat tanpa dasar
hukum.
“Kalau tidak ada peraturannya (payung hukum) berarti kita tanda tanya
besar dong, peraturannya harus disiapkan dulu,” kata Agus kepada
wartawan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
Jumat (20/5/2016).
Sudah semestinya, kata Agus, semua perjanjian dibuat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang jelas. Apabila tak ada peraturan di
tingkat pusat, maka bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan
gubernur. “Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu
tanpa ada acuan perundang-undangannya itu kan tidak boleh,” tegas Agus.
Menurut Agus, semestinya perjanjian Ahok dengan pengembang reklamasi
dibuat dengan menunggu peraturan daerah terlebih dahulu. “Itu
sempurnanya begitu (Perda disiapkan),” kata Agus.
Seperti diketahui, Gubernur Jakarta Ahok membuat perjanjian untuk
meminta kontribusi tambahan kepada para pengembang reklamasi di Teluk
Jakarta. Perjanjian dibuat karena Dewan Perwakilan Rakyat tak kunjung
mengesahkan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok pun membuat perjanjian dengan perusahaan pengembang, alih-alih
menunggu rancangan Perda diketok. “Kalau perjanjian itu kan kamu suka
sama suka, berarti kuat dong. Kerja sama bisnis kok. Ya kalau enggak ada
perjanjian kan enggak kuat. Makanya sebelum saya tetapkan itu, saya
ikat dulu pakai perjanjian kerja sama,” kata Ahok di Balai Kota DKI
Jakarta, Jumat pekan lalu. (Abadikini/Redaksi)