Sempat ada kalimat jika yang bersangkutan melakukan aksi tak takut jika dipenjara. Sehingga kami harus bertindak tegas. Tidak ada orang yang kebal dengan hukum. Semua sesuai dengan proses yang ada,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, pelaku mendapatkan asimilasi bebas dari penjara gegara wabah Corona. Namun belum genap dua bulan, ia sudah kembali melakukan aksi kejahatan. Ia memperkosa tetangganya di sebuah gubuk di tengah persawahan.
“Pelaku residivis pencurian hewan kambing. Divonis 1,5 tahun. Pelaku memang tidak jera dengan perilaku kriminalitas,” imbuhnya.
Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku melancarkan aksi layaknya kawanan begal. Bersama temannya, ia mengadang korban dengan menodongkan senjata tajam.
Pelaku ini tergolong nekat. Layaknya begal dia melakukan aksi bersama dengan temannya yang saat ini DPO,” imbuhnya.
Setelah ditodong, korban diperkosa di sebuah pondok tengah sawah, Sabtu (9/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban pulang dari Kota Banyuwangi diantar oleh seorang temannya. (detikcom)