Berita  

Setya Novanto Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Setya Novanto
Setya Novanto (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP yang
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 Triliun.

“KPK tetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai
tsk, karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain
dan korporasi dengan menggunakan kesewenangan yang mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam pengadaan (Proyek) e-KTP,”
ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di ruang Prescon KPK, Jalan Kuningan
Persada, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari rimanews. 
Menurut Agus penetapan Setnov sebagai tersangka itu merupakan perkembangan pengusutan dan sudah adanya bukti-bukti yang cukup.
“Setelah mencermati fakta persidangan terhadap 2 terdakwa (Irman
dan Sugiharto) dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada
kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang
cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka (Setnov),” ujarnya.
Agus melanjutkan, Diduga kuat Setnov memiliki peran dalam
pembahasan proyek e-KTP, mulai dari perencanan, pembahasan di DPR hingga
proses pengadaan barang jasa.
“SN melalui AA (Andi Agustinus Alias Andi Narogong) diduga telah
mengkondisikan peserta dan pemenanga pengadaan jasa (Proyek e-KTP),”
tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Setnov dengan pasal 3 atau
pasal 2 ayat 1 UU no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no
20 th 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.(*)