Setya Novanto (Dok) |
Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP yang
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 Triliun.
tsk, karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain
dan korporasi dengan menggunakan kesewenangan yang mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam pengadaan (Proyek) e-KTP,”
ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di ruang Prescon KPK, Jalan Kuningan
Persada, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari rimanews.
dan Sugiharto) dalam dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada
kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bukti permulaan yang
cukup untuk tetapkan seorang lagi tersangka (Setnov),” ujarnya.
pembahasan proyek e-KTP, mulai dari perencanan, pembahasan di DPR hingga
proses pengadaan barang jasa.
mengkondisikan peserta dan pemenanga pengadaan jasa (Proyek e-KTP),”
tegasnya.
pasal 2 ayat 1 UU no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no
20 th 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.(*)