Setya Novanto dalam Persidangan kasus e-KTP [dok] |
“Bagi
KPK sebenarnya pelaksanaan tugas yang kita lakukan sebaiknya tetap
diletakkan di koridor hukum, dan Presiden saya kira punya tugas yang
jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur
Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini,” ujar Kabiro Humas KPK
Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Surat yang diterima KPK hari
ini disebut Febri mengatasnamakan Kesetjenan dan Badan Keahlian DPR.
Surat yang intinya menyatakan KPK harus mengantongi izin Presiden
sebelum memanggil Novanto ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt)
Sekjen DPR Damayanti, bukan oleh Novanto sendiri.
perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Itu kita sampaikan kepada semua
pihak. Apalagi undang-undang sebenarnya sudah cukup jelas mengatur hal
tersebut,” tutur Febri.
Dibuatnya surat oleh DPR disebut Febri
merupakan salah satu hal yang dicermati KPK. Sebab menurut catatan KPK,
surat surat izin yang pernah disampaikan oleh Novanto atas
ketidakhadirannya selain pernah dibuat oleh DPR, juga pernah dibuat oleh
Novanto sendiri, bahkan keluarganya.
“Karena sebelumnya memang
ada juga surat-surat dari kesekretariatan jenderal. Namun ada juga surat
yang ditandatangani sendiri oleh saksi. Namun ada juga surat dari
keluarga dan kuasa hukum dalam proses pemanggilan saksi-saksi yang lain
itu tentu perlu kita cermati,” kata Febri.
Terkait kasus e-KTP,
alasan itu sendiri baru pertama kali dilontarkan pihak Novanto. Padahal
sebelumnya Novanto sudah dipanggil 8 kali, baik sebagai saksi maupun
tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Kantor Setya Novanto Tampung 14 Perusahaan Pemburu Proyek
Pada pemanggilan terakhir sebagai saksi untuk
tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo
yakni Senin (30/11) lalu, Novanto menyampaikan izin sedang bertemu
dengan konstituen dalam masa reses. Bahkan dirinya sendiri yang
menandatangani surat itu.
“Dan saat ini alasannya adalah karena putusan MK dan UU MD3 mengatakan harus ada izin Presiden,” ucap Febri.
Namun
menurut Juru Bicara KPK ini, komisi antirasuah saat ini sedang
mempelajari surat dari DPR tertanggal 6 November 2017 itu, termasuk
konsekuensi hukum berikutnya. Terutama terkait kasus dengan tersangka
Anang Sugiana Sudihardjo yang saat ini sedang diproses di penyidikan.
(nif/dhn/detik)