(Penari Telanjang) beserta diamankan Polisi di sebuah rumah karaoke di Jalan Simokerto,
Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (18/02/2017) dini hari.
diringkus saat beraksi menari tanpa memakai busana lengkap di hadapan
para pria pelanggannya dalam ruang karaoke.
mengatakan, dua tersangka penyedia penari striptis yang diamankan adalah berinisial
NS, warga Pagesangan, Surabaya dan EB, warga Manukan, Surabaya. Dari
tangan tersangka diamankan uang Rp600 ribu dan puluhan tagihan karaoke
pemakai jasa penari striptis.
Jika diminta oleh pelanggannya untuk melepas baju, tarifnya bervariasi antara 400ribu sampai 600 ribu dan biasanya standarnya minimal menjadi
Rp300 ribu setiap jamnya.
dijerat Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan
ancaman pidana empat tahun penjara dan atau dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Sementara, empat penari erotis
tersebut akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan.
kalinya pada 2017 ini. Berdasarkan data dari Polrestabes Surabaya, pada
2016 lalu tidak diketemukan adanya kasus serupa. (BS/bj/ss)