Menurut dia, ada potensi aparat kepolisian salah menafsirkan aturan penggunaan lampu utama di sepeda motor.
“Jangan-jangan ini disalahtafsirkan kepolisian. Yang kemudian anda menjadi korbannya. Coba saja nanti dicermati. Ini penting,” kata Daniel kepada pemohon uji materi di ruang sidang lantai II Gedung MK, Selasa (4/2/2020).
Pasal 107 ayat (1) dan (2) mengatur soal penggunaan lampu utama.
Pada Pasal 107 ayat (1) disebutkan “Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu”.
Sementara itu, pada Pasal 107 ayat (2) disebutkan “Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,”.
Pada penjelasan Pasal 107 ayat (1) disebutkan “Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut”.
“Coba kalau anda cermati dalam pasal 107 itu ada dua ayat. Ayat pertama itu kewajiban menyalakan lampu pada malam hari pengecualian pada ayat dua, itu pada kondisi tertentu. Nah coba anda lihat dalam penjelasan dijelaskan kondisi tertentu itu apa saja sudah diuraikan atau jangan-jangan pelaksanaan yang salah seolah-olah siang hari,” kata dia.
Dia menilai, penggunaan lampu utama pada saat kondisi tertentu seperti di penjelasan Pasal 107 ayat (1).
“Di luar kondisi itu tidak wajib menyalakan lampu pada siang hari. Atau mungkin saya salah paham. Itu harus dilihat sebagai satu kesatuan. Jadi pengecualian itu ada. Jadi, tidak bisa tiap hari,” ujarnya.
Selain itu, dia meminta, kepada pemohon untuk menafsirkan rentang waktu siang hari.
“Apakah yang dimaksud siang hari ini jam 11 sampai jam 3 atau misalnya jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jangan sampai salah tafsirkan itu, lalu meminta MK (menyatakan,-red) inkonsitutisonal bersyarat. Jangan sampai penafsiran salah,” tambahnya.