telah merumahkan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 3.340
karyawan hingga Kamis, kata Wakil Presiden PT Freeport Indonesia Bidang
Manajemen Risiko dan Keamanan Amirullah.
sebanyak 3.340 orang,” kata Amirullah saat menghadiri pertemuan dengan
Kepala Polda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Hotel Serayu, Timika, Kamis (16/3/2017).
Freeport Indonesia dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di
Indonesia. Sementara, Freeport berkeras tidak dapat melepaskan hak-hak
hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya tahun 1991 silam.
mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport menghentikan
aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang
dirumahkan dan diberhentikan.
dengan merumahkan sebagian pekerjanya sejak pertengahan Februari,
setelah pemerintah tidak lagi mengizinkan ekspor konsentrat. Menurut dia
karyawan yang dirumahkan tetap menerima gaji pokok.
melakukan pemutusan hubungan kerja. Amirullah menjelaskan bahwa sejak 8
Maret PT Freeport telah mengirim kembali konsentratnya ke PT Smelting
Gresik di Jawa Timur.
produksi konsentratnya, Freeport saat ini hanya bisa memasok 40 persen
konsentrat ke pabrik pengolahan di Gresik itu.
Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua akan kembali beroperasi
aktif mulai 21 Maret mendatang.
Tembagapura, dialirkan melalui pipa ke wilayah dataran rendah Mimika
untuk ditampung di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare. (*)
Sumber, antara